Vonis 7 Tahun untuk Pengemudi Mabuk yang Melawan Arah di Tol Korea Selatan: Pesan Keras soal Keselamatan Publik

Pengadilan Banding Menegaskan: 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Pengadilan di Korea Selatan kembali menegaskan sikap keras terhadap tindak mengemudi dalam keadaan mabuk, khususnya ketika perbuatan itu dilakukan di jalan tol dan berujung pada jatuhnya korban jiwa maupun luka-luka. Pada 6 Mei 2026, Divisi Banding Pidana ke-9 Pengadilan Distrik Suwon menolak permohonan banding dari seorang pengemudi berusia 29 tahun berkewarganegaraan China, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan melawan arah di jalan tol hingga menyebabkan enam orang menjadi korban.
Putusan itu tidak hanya menolak banding dari terdakwa, tetapi juga menolak banding dari jaksa. Artinya, majelis hakim memandang putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat, baik dari sisi pembuktian maupun berat ringannya hukuman. Dalam praktik hukum, keputusan semacam ini menunjukkan bahwa pengadilan banding tidak menemukan alasan kuat untuk mengurangi atau menambah hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan.
Bagi pembaca Indonesia, kasus ini terasa relevan karena menyentuh isu yang juga akrab di tanah air: keselamatan di jalan raya, bahaya pengemudi mabuk, dan pertanyaan tentang seberapa tegas negara harus bertindak ketika kelalaian di jalan berubah menjadi tragedi publik. Jika di Indonesia masyarakat sering dibuat geram oleh kasus pengemudi ugal-ugalan, balap liar, atau sopir yang nekat berkendara saat tidak layak mengemudi, maka di Korea Selatan perkara ini dibaca dalam kerangka yang mirip: jalan adalah ruang bersama, dan siapa pun yang merusak ketertiban di dalamnya harus mempertanggungjawabkan akibatnya.
Kasus tersebut memang terjadi pada November tahun lalu, tetapi putusan banding yang baru keluar sekarang membuatnya kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar karena jumlah korban, melainkan karena pengadilan kembali menegaskan standar moral dan hukum yang ketat terhadap apa yang disebut sebagai “dangerous driving” atau mengemudi berbahaya. Dalam konteks hukum Korea Selatan, ini bukan lagi pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah tindak pidana serius karena pelaku mengemudi dalam kondisi yang membuat kemampuan menilai situasi dan mengendalikan kendaraan menurun drastis, lalu tindakannya menimbulkan dampak nyata terhadap nyawa orang lain.
Di tengah masyarakat modern yang sangat bergantung pada mobilitas, putusan seperti ini dibaca lebih luas daripada sekadar menghukum satu individu. Ia menjadi pesan publik: ada batas yang tidak boleh dilanggar, dan salah satu batas paling jelas adalah mengemudi dalam keadaan mabuk, terlebih lagi di jalan tol dengan melawan arah.
Kronologi Kecelakaan yang Mengguncang Kesadaran Publik
Peristiwa itu terjadi pada 9 November tahun lalu, sekitar pukul 05.00 pagi, di ruas Tol Seohaean arah Seoul, tepatnya di wilayah Manan-gu, Anyang, Provinsi Gyeonggi. Menurut ringkasan fakta perkara yang dikutip media Korea, terdakwa mengemudikan sebuah mobil jenis Carnival dalam keadaan mabuk berat dengan kadar alkohol dalam darah 0,157 persen. Dalam kondisi itu, ia diduga melaju melawan arah di jalan tol dan kemudian menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan enam orang menjadi korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka.
Angka kadar alkohol itu penting untuk dipahami. Di banyak negara, termasuk Korea Selatan, kadar alkohol dalam darah menjadi salah satu tolok ukur objektif untuk menilai apakah seseorang masih layak mengemudi. Nilai 0,157 persen menunjukkan tingkat mabuk yang sangat tinggi. Dalam situasi seperti itu, kemampuan seseorang untuk menilai jarak, mengenali arah, bereaksi cepat, dan mengambil keputusan rasional menurun tajam. Jika pada kecepatan rendah saja kondisi itu sudah berbahaya, maka di jalan tol risikonya meningkat berkali-kali lipat.
Faktor lain yang membuat kasus ini begitu berat adalah konteks tempat kejadian. Jalan tol bukan ruang lalu lintas biasa. Kendaraan bergerak dengan kecepatan tinggi, ruang untuk menghindar terbatas, dan pengemudi yang melaju normal nyaris tidak memiliki waktu memadai untuk memproses ancaman yang datang dari arah berlawanan. Dalam hitungan detik, situasi bisa berubah menjadi benturan dahsyat. Melawan arah di jalan tol karena itu dipandang sebagai salah satu bentuk pelanggaran paling mematikan dalam sistem lalu lintas modern.
Waktu kejadian pun menambah lapis risiko. Pukul lima pagi adalah masa transisi antara malam dan pagi, ketika kondisi cahaya belum sepenuhnya terang dan kewaspadaan pengemudi lain belum tentu optimal. Di banyak kota besar, termasuk di Jabodetabek, kita tahu betul bagaimana perjalanan dini hari bisa terasa lengang namun justru berisiko karena pengemudi cenderung melaju lebih cepat. Dalam konteks Korea Selatan, ruas jalan menuju Seoul pada jam-jam seperti itu tetap menjadi jalur penting mobilitas warga dan distribusi ekonomi. Karena itu, kecelakaan yang dipicu oleh pengemudi mabuk di ruang semacam ini bukan hanya tragedi personal, melainkan ancaman langsung terhadap keamanan publik.
Frasa “enam korban” dalam laporan singkat mungkin terdengar seperti angka statistik. Tetapi dalam jurnalisme sosial dan hukum, angka itu mewakili keluarga yang kehilangan, korban yang harus menjalani pemulihan, serta trauma yang tak selalu terlihat dalam putusan pengadilan. Itulah sebabnya, baik media maupun pengadilan di Korea tidak menempatkan kasus ini sebagai kesalahan sesaat, melainkan sebagai perbuatan dengan konsekuensi sosial yang luas.
Mengapa Pengadilan Menyebutnya Bukan Sekadar Kesalahan, Melainkan Mengemudi Berbahaya
Salah satu hal penting dalam kasus ini adalah jenis dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Pemberatan Hukuman atas Kejahatan Tertentu, khususnya kategori mengemudi berbahaya yang menyebabkan kematian atau luka, serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk. Dalam sistem hukum Korea Selatan, kombinasi dakwaan seperti ini menunjukkan bahwa negara tidak melihat perbuatannya sebagai pelanggaran teknis semata, tetapi sebagai tindak pidana serius dengan risiko yang sudah sangat dapat diperkirakan.
Konsep “dangerous driving resulting in death or injury” layak dijelaskan kepada pembaca Indonesia karena istilah ini membawa bobot hukum dan moral yang besar. Intinya, hukum menilai bahwa seseorang mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membuatnya tidak mampu melakukan penilaian dan pengendalian normal, lalu tindakannya menyebabkan orang lain meninggal atau terluka. Fokusnya bukan sekadar pada fakta bahwa pelaku minum alkohol, tetapi pada kenyataan bahwa ia tetap memilih menyetir walau sudah berada dalam kondisi yang membahayakan.
Di sinilah letak perbedaan penting antara “khilaf” dan “tanggung jawab pidana”. Dalam banyak diskusi publik, pengemudi mabuk kerap dibela dengan narasi bahwa ia tidak berniat mencelakai siapa pun. Akan tetapi, hukum modern tidak selalu menunggu adanya niat membunuh untuk menilai suatu tindakan sebagai kejahatan berat. Ketika seseorang sadar bahwa dirinya mabuk, lalu tetap menguasai kendaraan dan masuk ke jalan tol, ia dianggap menerima risiko besar yang bisa membunuh orang lain. Ketika risiko itu benar-benar menjadi kenyataan, negara memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan hukuman berat.
Majelis banding yang mempertahankan hukuman 7 tahun mengindikasikan bahwa pengadilan menilai pengadilan tingkat pertama telah cukup cermat menakar seluruh unsur itu. Lokasi kecelakaan di jalan tol, fakta melawan arah, kadar alkohol yang tinggi, serta jumlah korban adalah unsur-unsur yang membuat tingkat bahayanya jauh melampaui pelanggaran lalu lintas biasa. Dengan kata lain, yang dilihat pengadilan bukan semata “kecelakaan”, melainkan rangkaian pilihan berbahaya yang akhirnya menimbulkan bencana.
Bila ditarik ke konteks Indonesia, pandangan seperti ini sesungguhnya tidak asing. Masyarakat kita juga semakin kritis terhadap istilah “kecelakaan” ketika sebuah peristiwa di jalan jelas didahului oleh perilaku sembrono atau melawan hukum. Dalam percakapan publik, ada kesadaran yang tumbuh bahwa tidak semua insiden di jalan bisa dianggap nasib buruk. Kadang, ada keputusan manusia yang sangat ceroboh di baliknya, dan hukum harus mampu membedakan keduanya.
Sikap Keras Korea Selatan terhadap DUI dan Bahaya Melawan Arah
Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir dikenal semakin tegas terhadap pengemudi mabuk. Dalam bahasa setempat, isu mengemudi sambil mabuk atau DUI kerap menjadi topik sensitif karena masyarakat melihatnya sebagai ancaman berulang terhadap keselamatan umum. Di negara dengan infrastruktur jalan yang padat dan mobilitas tinggi seperti Korea, kedisiplinan lalu lintas bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi bagian dari kontrak sosial sehari-hari.
Kasus yang diputus di Suwon ini memperlihatkan bagaimana sistem peradilan Korea memandang kombinasi antara mabuk dan melawan arah sebagai bentuk ancaman ekstrem. Melawan arah di jalan tol pada dasarnya menghancurkan asumsi paling mendasar dalam berkendara: bahwa seluruh pengguna jalan akan bergerak sesuai arus yang ditetapkan. Begitu asumsi itu runtuh, pengemudi lain kehilangan basis untuk mengantisipasi bahaya. Karena itu, tindakan melawan arah di tol mempunyai efek yang jauh lebih destruktif dibanding pelanggaran biasa seperti menerobos lampu merah atau melebihi kecepatan dalam batas tertentu.
Pada hari yang sama, pengadilan lain di Daegu juga menjatuhkan hukuman terhadap kasus berbeda yang masih berkaitan dengan alkohol di jalan. Seorang pria berusia 60-an dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah menyebabkan kecelakaan dalam kondisi mabuk, melarikan diri, dan menolak pemeriksaan kadar alkohol oleh polisi. Menurut pengadilan, terdakwa juga memiliki riwayat pelanggaran serupa di masa lalu. Meskipun kasusnya berbeda, kemunculan dua putusan dalam satu hari memperkuat kesan bahwa peradilan Korea sedang mengirim pesan konsisten: pengemudi mabuk bukan sekadar pelanggar lalu lintas, tetapi sumber bahaya berulang yang mengancam komunitas.
Di Indonesia, pembaca mungkin akan langsung membandingkan dengan diskusi lama tentang efek jera. Apakah hukuman berat benar-benar mencegah pelanggaran? Jawabannya memang tidak sesederhana itu. Penegakan hukum yang tegas penting, tetapi ia harus berjalan bersama pendidikan, pengawasan, budaya menolak berkendara saat mabuk, dan layanan transportasi alternatif yang memadai. Namun tanpa hukuman yang jelas, pesan moral negara sering kali menjadi kabur. Dari sudut itulah putusan di Korea Selatan bisa dibaca: hukum berfungsi bukan hanya untuk menghukum setelah tragedi terjadi, tetapi juga untuk menegaskan nilai sosial bahwa tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi.
Kita bisa melihat paralel dengan kebiasaan sosial di kota-kota besar. Di Jakarta, Surabaya, Bandung, atau Bali, masyarakat mulai lebih akrab dengan gagasan menggunakan sopir pengganti, taksi online, atau menitipkan kendaraan ketika seseorang habis minum alkohol. Meski belum sempurna, kesadaran itu tumbuh dari pengertian sederhana: lebih baik repot sedikit daripada menghancurkan hidup sendiri dan orang lain. Dalam semangat itulah putusan Korea ini menemukan resonansinya di Indonesia.
Soal Kewarganegaraan dan Fokus Utama pada Keselamatan Publik
Terdakwa dalam kasus ini diketahui berkewarganegaraan China. Informasi itu muncul dalam laporan media, tetapi jika dicermati, inti putusan pengadilan tidak bertumpu pada asal kebangsaan pelaku. Fokus pengadilan tetap berada pada tindakan, kondisi saat mengemudi, lokasi kejadian, serta akibat yang ditimbulkan. Hal ini penting dicatat, terutama di era ketika identitas pelaku sering kali terlalu cepat dijadikan pusat narasi dan mengaburkan persoalan utamanya.
Bagi jurnalisme yang bertanggung jawab, kewarganegaraan memang dapat menjadi fakta yang relevan, tetapi ia tidak boleh menenggelamkan isu pokok: bagaimana masyarakat melindungi ruang publik dari perilaku berbahaya. Dalam perkara ini, yang paling menentukan bukan paspor pelaku, melainkan fakta bahwa ia mengemudi dalam keadaan mabuk berat, melawan arah di jalan tol, dan menyebabkan enam korban. Itulah alasan mengapa pengadilan mempertahankan putusan berat.
Pendekatan ini juga penting bagi pembaca Indonesia, karena kita pun kerap menghadapi godaan untuk membaca kasus hukum melalui identitas etnis, kewarganegaraan, atau status sosial pelakunya. Padahal, dalam perkara keselamatan jalan, prinsip dasarnya sama untuk semua orang: siapa pun yang menggunakan jalan umum wajib menjaga nyawa orang lain. Jalan tidak memilih warga negara, profesi, agama, atau kelas sosial. Sekali ada orang yang nekat merusak ketertiban dasar di dalamnya, semua orang berpotensi menjadi korban.
Korea Selatan sendiri adalah negara dengan jaringan jalan tol yang menopang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga secara intensif, terutama di wilayah metropolitan sekitar Seoul dan Gyeonggi. Karena itu, ketika terjadi kasus melawan arah di tol, masyarakat melihatnya bukan hanya sebagai kelalaian individual, tetapi sebagai ancaman terhadap infrastruktur kepercayaan bersama. Kepercayaan itu sederhana tetapi sangat penting: bahwa setiap orang yang masuk jalan tol akan mematuhi aturan minimal demi keselamatan semua pihak.
Jika kepercayaan itu rusak, kerusakannya bukan hanya pada kendaraan atau fisik korban. Ada juga rasa takut, ketidakpastian, dan kemarahan publik yang menyertai. Maka tidak mengherankan bila putusan seperti ini memperoleh perhatian besar. Ia bukan drama ruang sidang biasa, melainkan cermin tentang bagaimana sebuah masyarakat menetapkan garis tegas antara kebebasan individu dan tanggung jawab terhadap ruang bersama.
Pelajaran bagi Indonesia: Hukuman Saja Tidak Cukup, tetapi Ketegasan Tetap Perlu
Apa yang bisa dipetik pembaca Indonesia dari kasus di Korea Selatan ini? Pertama, keselamatan lalu lintas harus dipandang sebagai isu budaya publik, bukan semata urusan polisi atau pengadilan. Kebiasaan menoleransi perilaku berisiko di jalan, sekecil apa pun, pada akhirnya dapat melahirkan tragedi besar. Mulai dari mengemudi saat mengantuk, memaksakan diri setelah minum alkohol, berkendara sambil bermain ponsel, hingga merasa “masih sanggup” menyetir setelah pesta, semuanya berangkat dari logika yang sama: menyepelekan risiko.
Kedua, kasus ini memperlihatkan pentingnya bahasa hukum yang tegas. Menyebut perbuatan semacam ini sebagai “mengemudi berbahaya” membantu publik memahami bahwa persoalannya bukan sekadar melanggar prosedur. Ada serangan nyata terhadap hak orang lain untuk selamat di jalan. Dalam diskusi publik Indonesia, pendekatan seperti ini juga layak terus diperkuat agar masyarakat tidak terjebak pada narasi simplistis bahwa pelaku “cuma lagi apes” atau “tidak sengaja”.
Ketiga, putusan ini mengingatkan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum masuk ruang sidang. Pemerintah, operator jalan, aparat, pelaku industri hiburan malam, dan masyarakat punya peran masing-masing. Teknologi pemantauan, patroli yang efektif, kampanye anti-mabuk saat berkendara, sampai ketersediaan transportasi umum dan layanan pulang aman adalah bagian dari ekosistem pencegahan. Di Indonesia, gagasan seperti ini bukan hal baru, tetapi implementasinya sering timpang. Padahal, pencegahan yang baik bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa daripada hukuman seberat apa pun setelah kejadian.
Keempat, empati terhadap korban harus tetap menjadi pusat perhatian. Dalam setiap berita hukum, perhatian publik sering tersedot ke pelaku, putusan, dan dramanya. Namun yang paling terdampak adalah korban dan keluarga mereka. Ketika pengadilan memutus 7 tahun penjara tetap berlaku, itu bukan hanya bicara tentang nasib terdakwa. Itu juga menyangkut pengakuan negara bahwa penderitaan korban tidak dianggap sepele. Bagi keluarga korban, pengakuan itu mungkin tidak menghapus luka, tetapi setidaknya menunjukkan bahwa sistem hukum tidak menutup mata.
Pada akhirnya, putusan banding di Korea Selatan ini meninggalkan pertanyaan yang juga relevan untuk Indonesia: sampai di mana masyarakat bersedia bersikap tegas terhadap pengemudi yang dengan sadar mempertaruhkan nyawa orang lain? Dalam budaya Asia yang kadang masih memberi ruang besar pada belas kasihan personal, pertanyaan ini tidak selalu mudah dijawab. Namun di jalan raya, belas kasihan setelah tragedi tidak pernah bisa menghidupkan korban yang telah pergi.
Karena itu, makna terpenting dari perkara ini mungkin justru terletak pada pesan yang paling sederhana. Mengemudi adalah tanggung jawab sosial. Saat seseorang memegang kemudi, ia bukan hanya mengatur laju kendaraannya, tetapi juga memegang keselamatan orang lain yang bahkan tidak ia kenal. Di Korea Selatan, pengadilan telah menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran terhadap tanggung jawab itu, apalagi dalam bentuk mabuk dan melawan arah di jalan tol, patut dihukum berat. Dan bagi kita di Indonesia, pesan itu terasa sangat dekat: keselamatan publik bukan hal yang bisa ditawar, baik di Seoul maupun di Jakarta.
댓글
댓글 쓰기