Setelah 47 Tahun, Vonis Era Otoritarian di Korea Selatan Dibatalkan: Mengapa Putusan Pengadilan Busan Ini Penting Jauh Melampaui Satu Nama

Putusan yang datang terlambat, tetapi tetap berarti
Ada jenis berita hukum yang sepintas tampak seperti koreksi administratif atas perkara lama, tetapi sesungguhnya menyentuh pertanyaan yang sangat mendasar tentang negara, warga, dan batas kekuasaan. Putusan Pengadilan Distrik Busan di Korea Selatan pada 21 Mei 2026 termasuk dalam kategori itu. Dalam sidang peninjauan kembali, pengadilan menyatakan tidak bersalah seorang pria bermarga Kim yang pada 1979, saat masih menjadi mahasiswa tahun pertama di Universitas Nasional Busan, pernah ditangkap ketika sedang menuju titik kumpul demonstrasi dalam rangkaian Perlawanan Demokratis Buma. Saat itu ia dijatuhi hukuman kurungan 10 hari atas tuduhan melanggar undang-undang lalu lintas jalan.
Empat puluh tujuh tahun kemudian, catatan itu dibatalkan. Di atas kertas, ini memang menyangkut satu orang dan satu putusan lama. Namun di baliknya, ada pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana negara boleh menafsirkan gerak seorang warga sebagai tindakan melawan hukum, terutama dalam situasi politik yang tegang? Dan jika penafsiran itu dulu terbukti terlalu luas, terlalu represif, atau terlalu mudah menghukum, apakah sistem hukum masa kini masih punya kemampuan untuk memperbaikinya?
Bagi pembaca Indonesia, isu semacam ini bukan hal yang sepenuhnya asing. Kita juga memiliki pengalaman sejarah ketika ruang gerak warga, ekspresi politik, dan tafsir aparat atas ketertiban umum tidak selalu berjalan seimbang. Karena itu, berita dari Busan ini layak dibaca bukan semata sebagai kabar dari Korea Selatan, melainkan sebagai pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu dan pergantian kekuasaan, melainkan juga tentang kemampuan sebuah negara mengoreksi cara ia pernah memperlakukan rakyatnya.
Yang membuat putusan ini penting adalah fakta bahwa pengadilan tidak sekadar mengatakan “kasusnya sudah lama” atau “demi kemanusiaan, kita hapus saja.” Pengadilan justru masuk ke inti persoalan: apakah sejak awal memang ada dasar yang sah untuk menyatakan Kim bersalah? Jawaban hakim adalah tidak. Dan jawaban itu memiliki daya jelajah sosial yang luas.
Dalam logika jurnalistik, ini bukan sekadar cerita masa lalu yang diangkat kembali karena alasan nostalgia sejarah. Ini adalah berita hari ini tentang bagaimana hukum hari ini memandang tindakan negara di masa lalu. Di situlah nilai utamanya.
Apa itu Perlawanan Demokratis Buma, dan mengapa konteksnya penting
Untuk memahami bobot putusan ini, pembaca Indonesia perlu mengenal sedikit konteks sejarahnya. Perlawanan Demokratis Buma, atau dalam penyebutan Korea dikenal sebagai Buma Minju Hangjaeng, merujuk pada gelombang demonstrasi prodemokrasi yang meletus pada Oktober 1979 di Busan dan Masan, dua kota penting di wilayah tenggara Korea Selatan. Nama “Buma” sendiri merupakan gabungan dari “Bu” dalam Busan dan “Ma” dalam Masan.
Peristiwa itu terjadi pada masa pemerintahan Presiden Park Chung-hee, ketika Korea Selatan berada di bawah sistem politik yang sangat terkonsentrasi dan represif lewat apa yang dikenal sebagai rezim Yusin. Dalam narasi sejarah Korea, Yusin kerap dipahami sebagai fase ketika kekuasaan eksekutif memiliki cengkeraman sangat kuat, oposisi ditekan, dan kebebasan sipil dibatasi atas nama stabilitas nasional. Jika pembaca Indonesia mencari padanan rasa, mungkin yang paling dekat bukan persamaan peristiwa satu banding satu, melainkan suasana umum ketika negara memandang kritik politik sebagai ancaman terhadap ketertiban dan pembangunan.
Di Busan dan Masan, kemarahan publik, terutama dari kalangan mahasiswa, berkembang menjadi demonstrasi besar. Perlawanan ini kemudian dikenang sebagai salah satu mata rantai penting dalam perjalanan demokratisasi Korea Selatan. Dalam ingatan kolektif masyarakat Korea, ia bukan hanya sebuah unjuk rasa, melainkan simbol bahwa perubahan politik sering kali lahir dari keberanian warga biasa yang menolak tunduk pada kontrol yang berlebihan.
Karena itu, saat pengadilan pada 2026 membatalkan vonis terhadap seorang mantan mahasiswa yang terseret dalam konteks Buma, maknanya tidak berhenti pada rehabilitasi personal. Putusan itu juga berhubungan dengan bagaimana negara modern Korea Selatan memperlakukan arsip-arsip hukum yang lahir dari zaman otoritarian. Apakah catatan itu dianggap final hanya karena pernah disahkan aparat dan pengadilan? Ataukah ia masih bisa diuji ulang dengan standar pembuktian dan hak warga yang lebih matang?
Di sinilah konsep “peninjauan kembali” atau re-trial menjadi penting. Dalam banyak negara demokratis, mekanisme semacam ini berfungsi sebagai rem moral dan hukum. Ia mengakui bahwa putusan pengadilan bukan kitab suci yang tak bisa salah. Dalam situasi tertentu, terutama jika ada indikasi bahwa proses dan pembuktiannya cacat, negara wajib membuka ruang koreksi. Itu bukan tanda kelemahan negara, melainkan justru bukti kedewasaan institusinya.
Buma, dengan demikian, bukan hanya latar sejarah. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan kontemporer: ketika negara sedang takut, panik, atau ingin mengendalikan keadaan, seberapa cepat seorang warga dapat berubah dari individu biasa menjadi “masalah keamanan” di mata penguasa?
Mengapa pengadilan membebaskan Kim
Detail perkara ini justru memperlihatkan betapa pentingnya standar pembuktian dalam hukum pidana. Menurut keterangan yang dikutip dari kalangan hukum di Korea Selatan, Kim pada 17 Oktober 1979 sekitar pukul 18.00 pergi menuju depan Teater Buyeong di Jung-gu, Busan, setelah menerima arahan untuk berkumpul di sana. Dalam perjalanan itulah ia ditangkap polisi dan kemudian diperiksa di kantor polisi setempat. Pada masa itu, ia akhirnya dijatuhi kurungan 10 hari karena dianggap melanggar undang-undang lalu lintas jalan.
Sekilas, tuduhan semacam itu terdengar teknis dan ringan. Namun justru di situlah letak persoalannya. Dalam banyak rezim represif, pasal-pasal yang tampaknya administratif atau umum kerap digunakan untuk menjangkau tindakan politik. Bukan dengan menuduh seseorang melakukan kejahatan besar, melainkan dengan menggunakan aturan sehari-hari secara lentur, bahkan berlebihan, agar tindakan aparat tetap tampak sah di permukaan.
Pengadilan Busan dalam peninjauan kembali ini menyoroti dua hal utama. Pertama, situasi faktual di lapangan saat itu tidak bisa dipisahkan dari keadaan darurat politik. Setelah deklarasi darurat militer di era Yusin, pasukan dan kendaraan lapis baja ditempatkan di kantor pemerintahan Busan serta di jalan-jalan utama. Artinya, lalu lintas pada masa itu tidak berada dalam kondisi normal sebagaimana hari biasa. Ada kontrol militer dan kepolisian yang ketat atas pergerakan warga.
Kedua, pengadilan menyatakan tidak ada data yang menunjukkan Kim ikut berdemonstrasi selama perjalanannya, misalnya dengan berteriak, meneriakkan slogan, atau melakukan tindakan lain yang menandakan partisipasi aktif dalam aksi. Dengan kata lain, fakta bahwa seseorang sedang menuju suatu lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa ia telah melakukan tindakan yang dapat dipidana. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang konkret, bukan sekadar dugaan berdasarkan suasana politik saat itu.
Logika ini sangat penting. Ia menegaskan bahwa niat yang diasumsikan aparat tidak sama dengan perbuatan yang terbukti di pengadilan. Dalam masyarakat demokratis, jarak antara asumsi dan bukti harus dijaga sangat ketat. Bila tidak, negara bisa terlalu mudah mengkriminalisasi warga hanya karena dianggap berada di tempat yang salah, menuju kerumunan yang salah, atau terlihat berpotensi melakukan sesuatu.
Bila diterjemahkan ke bahasa yang lebih sederhana, putusan ini menyampaikan pesan berikut: berjalan menuju titik kumpul tidak sama dengan terbukti melakukan pelanggaran. Dan di masa lalu, negara Korea Selatan tampaknya pernah menyamakan dua hal itu secara serampangan.
Itulah sebabnya putusan bebas ini punya arti lebih besar daripada sekadar penghapusan catatan lama. Ia menolak logika “pokoknya dicurigai dulu” yang sangat lazim dalam sistem politik yang menempatkan ketertiban di atas kebebasan sipil. Dalam negara hukum, kecurigaan tidak cukup. Harus ada fakta.
Satu langkah kaki, satu catatan kriminal, satu hidup yang tertunda
Sering kali, ketika kita membaca perkara sejarah, perhatian mudah tersedot pada skala besar: rezim, demonstrasi, negara, militer, perubahan zaman. Namun ada satu lapisan yang tak boleh hilang, yaitu lapisan manusia. Kim saat itu adalah mahasiswa baru. Usianya masih sangat muda. Ia belum menjadi simbol gerakan, belum menjadi tokoh nasional, belum menjadi nama yang dikenal publik. Ia hanyalah seorang anak muda yang bergerak dari satu titik ke titik lain dalam suasana politik yang mendidih.
Di sanalah tragedi kecil yang sesungguhnya sangat besar itu terjadi. Sebuah perjalanan singkat berubah menjadi penangkapan. Penangkapan berubah menjadi pemeriksaan. Pemeriksaan berubah menjadi hukuman kurungan 10 hari. Dan hukuman yang bagi negara mungkin tampak singkat itu berubah menjadi jejak hukum yang menempel selama puluhan tahun.
Bagi banyak orang, sepuluh hari mungkin terdengar tidak terlalu lama. Tetapi dalam perkara hak-hak sipil, durasi tidak selalu mencerminkan bobot luka. Yang membekas justru adalah kenyataan bahwa negara pernah menandai seseorang sebagai pelanggar, padahal dasar pembuktiannya rapuh. Label itu dapat memengaruhi harga diri, hubungan sosial, dan cara seseorang memandang negara. Dalam konteks sejarah Korea Selatan yang sangat menghargai rekam jejak pendidikan, reputasi, dan kedisiplinan personal, catatan semacam itu bukan sesuatu yang sepele.
Pembaca Indonesia pun bisa memahami rasa ini. Dalam kehidupan sehari-hari, kita tahu bahwa cap dari negara, sekecil apa pun, bisa membawa akibat psikologis yang panjang. Apalagi jika cap itu lahir dalam situasi politik yang tidak adil. Karena itu, rehabilitasi hukum bukan semata soal dokumen, tetapi juga soal martabat.
Justru karena Kim tidak ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan atau perusakan, simbolisme perkara ini menjadi sangat kuat. Ia ditangkap di tengah perpindahan, di tengah mobilitas, di tengah tindakan yang pada dasarnya biasa dilakukan manusia: bergerak menuju suatu tempat. Dari sudut pandang hak warga, ini adalah titik sensitif. Jika negara bisa menghukum gerak seseorang hanya berdasarkan tafsir politik yang luas, maka batas antara pencegahan dan penindasan menjadi sangat tipis.
Dalam perdebatan tentang kebebasan sipil, kebebasan bergerak sering terlihat lebih sederhana dibanding kebebasan berpendapat atau kebebasan pers. Padahal justru di sanalah banyak bentuk kontrol negara bekerja secara diam-diam. Orang belum sempat bicara, belum sempat berkumpul, belum sempat mengajukan protes, tetapi sudah dihentikan di jalan. Putusan Pengadilan Busan menyentuh titik itu dengan sangat telak: negara tidak boleh begitu saja mengubah perjalanan seseorang menjadi bukti kriminalitas.
Pesan untuk Korea Selatan hari ini: demokrasi diuji lewat kemampuan mengoreksi diri
Putusan ini juga penting dibaca dalam konteks Korea Selatan masa kini, sebuah negara yang di mata dunia kerap dipuji karena keberhasilannya membangun demokrasi modern, ekonomi maju, dan pengaruh budaya global melalui K-pop, drama, serta industri kreatif. Namun modernitas sebuah negara tidak hanya diukur dari gedung pencakar langit, jaringan internet cepat, atau dominasi produk budayanya. Ukuran yang lebih mendalam adalah apakah negara itu berani membuka kembali ruang gelap dalam sejarah hukumnya sendiri.
Menurut ringkasan perkara, Pengadilan Busan pada tahun ini telah menjatuhkan putusan bebas dalam empat kasus peninjauan kembali yang berkaitan dengan Perlawanan Demokratis Buma. Rangkaian ini menunjukkan bahwa yang sedang terjadi bukan kebetulan satu perkara, melainkan kecenderungan yudisial yang lebih luas: pengadilan kini memandang ada problem serius dalam cara negara menangani warga pada masa itu.
Ini penting karena demokrasi yang matang bukan demokrasi yang berpura-pura tak pernah salah. Demokrasi yang matang justru adalah demokrasi yang bersedia mengatakan bahwa sebagian tindakan negara di masa lalu tidak memenuhi standar keadilan, lalu memperbaikinya sejauh mungkin. Dalam bahasa yang lebih sederhana, negara dewasa bukan negara yang selalu benar, tetapi negara yang bisa mengakui kesalahan tanpa runtuh oleh pengakuan itu.
Dari sudut pandang masyarakat Korea Selatan sendiri, putusan seperti ini memperkuat pesan bahwa demokratisasi bukan peristiwa yang selesai sekali jadi. Ia adalah proses panjang yang memerlukan kerja institusional terus-menerus. Pengadilan, dalam hal ini, memainkan fungsi korektif yang sangat penting. Di tengah derasnya kehidupan Korea modern—dari hiruk-pikuk Seoul, industri hiburan yang mendunia, sampai kompetisi sosial yang ketat—putusan atas kasus lama seperti ini mengingatkan bahwa kemajuan negara juga ditopang oleh keberanian menghadapi masa lalu.
Menarik pula jika putusan ini dibandingkan dengan wajah administrasi publik Korea Selatan masa kini yang semakin menonjolkan bahasa pelayanan dan keselamatan warga. Dalam banyak kebijakan perkotaan, termasuk pengelolaan transportasi dan keamanan publik, negara sekarang cenderung memakai pendekatan yang secara formal menekankan perlindungan, bukan penghukuman. Kontras ini memperlihatkan perubahan penting: dari negara yang dahulu mudah menjadikan kontrol sebagai instrumen utama, menuju negara yang dituntut lebih hati-hati saat menyentuh ruang hidup warga.
Tentu perubahan itu tidak berarti seluruh persoalan selesai. Tetapi setidaknya, lewat putusan Kim, ada sinyal bahwa institusi hukum Korea Selatan tidak ingin mewarisi begitu saja logika penindakan masa otoritarian.
Mengapa berita ini relevan bagi pembaca Indonesia
Bagi pembaca Indonesia yang mengikuti Korea biasanya lewat drama, musik, variety show, atau tren kecantikan, berita ini membuka sisi lain yang sama pentingnya: Korea Selatan bukan hanya negeri hiburan populer, melainkan juga masyarakat yang terus bernegosiasi dengan sejarah politiknya. Seperti Indonesia, Korea Selatan memiliki ingatan kolektif tentang masa ketika negara terlalu kuat dan warga terlalu rentan. Karena itu, kabar dari Busan ini terasa dekat, meski geografinya jauh.
Relevansinya bagi Indonesia terletak pada satu pelajaran universal: ketika aparat diberi ruang tafsir yang terlalu longgar dalam situasi tegang, warga biasa bisa dengan cepat menjadi korban keputusan yang di kemudian hari terbukti tidak adil. Pelajaran ini tidak selalu harus dibaca dalam konteks demonstrasi besar. Ia juga berlaku dalam urusan sehari-hari, ketika hukum digunakan tanpa kehati-hatian, ketika prosedur diutamakan di atas substansi, atau ketika ketertiban dijadikan alasan untuk mempersempit kebebasan sipil.
Dalam diskusi publik Indonesia, kita sering mendengar ungkapan “demi keamanan” atau “demi menjaga situasi tetap kondusif.” Ungkapan seperti itu tentu bisa sah dalam konteks tertentu. Namun putusan di Busan mengingatkan bahwa frasa keamanan tidak boleh menjadi karpet merah bagi kriminalisasi yang minim bukti. Negara harus tetap mampu menunjukkan apa yang sesungguhnya dilakukan seseorang, bukan hanya apa yang dikhawatirkan akan ia lakukan.
Pembaca Indonesia juga mungkin akrab dengan perasaan ketika sebuah peristiwa sejarah dibicarakan kembali bukan untuk membuka luka semata, melainkan untuk memastikan bahwa kesalahan serupa tidak dinormalisasi. Dalam budaya kita, ada kecenderungan untuk berkata, “yang lalu biarlah berlalu.” Tetapi hukum punya logika yang berbeda. Ada masa ketika yang lalu justru harus dibuka kembali, karena tanpa itu keadilan tak pernah benar-benar datang.
Bila dalam budaya populer Korea kita mengenal istilah “han”—rasa getir, luka batin, atau beban emosional yang tertahan dalam waktu lama—maka kasus Kim sedikit banyak memantulkan dimensi itu dalam dunia hukum. Bedanya, kali ini “han” tersebut dijawab bukan oleh drama televisi, melainkan oleh putusan pengadilan. Dan bagi masyarakat yang pernah mengalami ketegangan antara ingatan sejarah dan kebutuhan rekonsiliasi, momen semacam ini selalu penting.
Dari kacamata jurnalistik Indonesia, berita ini juga bernilai karena menggeser fokus dari figur besar ke nasib warga biasa. Kita kerap mempelajari sejarah melalui nama presiden, jenderal, atau pemimpin gerakan. Padahal kualitas demokrasi sering justru terlihat dari bagaimana negara memperlakukan orang yang tidak terkenal, yang tak punya panggung, yang dulu tidak bisa membela diri secara setara. Kim mewakili lapisan itu.
Dari Busan ke dunia: pelajaran universal tentang kekuasaan dan kebebasan
Pada akhirnya, arti putusan ini melampaui Korea Selatan. Di negara mana pun, saat situasi nasional menegang, hak-hak dasar warga biasanya menjadi wilayah pertama yang rawan dikurangi: bergerak, berkumpul, menyatakan sikap, bahkan sekadar hadir di ruang publik. Dalam suasana seperti itu, negara sering merasa perlu bertindak cepat. Namun sejarah berulang kali menunjukkan bahwa kecepatan tanpa standar pembuktian yang ketat dapat meninggalkan ketidakadilan yang bertahan sangat lama.
Karena itu, putusan bebas terhadap Kim bisa dibaca sebagai pengingat global bahwa hukum tidak boleh membenarkan tindakan negara hanya karena tindakan itu dilakukan dalam masa krisis. Justru dalam masa krisis, kualitas negara hukum diuji paling keras. Apakah aparat tetap membedakan antara dugaan dan bukti? Antara kemungkinan dan fakta? Antara pencegahan yang sah dan kriminalisasi yang berlebihan?
Empat puluh tujuh tahun adalah waktu yang sangat panjang. Mungkin terlalu panjang bagi korban yang menunggu pembenaran. Namun putusan ini tetap penting karena ia menolak menyerah pada gagasan bahwa ketidakadilan lama tidak mungkin disentuh lagi. Bagi generasi muda Korea Selatan, juga bagi pembaca Indonesia yang melihatnya dari jauh, pesan utamanya jelas: demokrasi tidak hanya dibangun lewat keberanian turun ke jalan, tetapi juga lewat kesediaan institusi untuk mengoreksi jejak represinya sendiri.
Dalam dunia yang sekarang semakin terkoneksi, kisah semacam ini juga membantu kita melihat Korea Selatan secara lebih utuh. Di balik wajah global Hallyu yang glamor, ada perjalanan sejarah yang keras, rumit, dan penuh koreksi. Putusan Pengadilan Busan mengingatkan bahwa negara yang tampak modern hari ini pun dibentuk oleh pertarungan panjang mengenai hak warga dan batas kekuasaan.
Jika diringkas dalam satu kalimat, makna perkara ini bukan semata bahwa seorang mantan mahasiswa akhirnya dinyatakan tak bersalah. Makna yang lebih besar adalah ini: negara yang pernah menghukum seseorang karena sedang berjalan menuju sebuah tempat, kini dipaksa oleh hukumnya sendiri untuk mengakui bahwa langkah kaki itu tidak seharusnya dianggap kejahatan.
Dan pengakuan seperti itulah, betapapun datang terlambat, yang membuat demokrasi tetap layak diperjuangkan.
댓글
댓글 쓰기