Gugatan Hak Cipta NewJeans di Amerika Serikat: Mengapa Sengketa “How Sweet” Jadi Cermin Baru Risiko Global K-Pop

Gugatan Hak Cipta NewJeans di Amerika Serikat: Mengapa Sengketa “How Sweet” Jadi Cermin Baru Risiko Global K-Pop

Dari lagu pop ke meja hijau: ketika sengketa K-pop tak lagi berhenti di media sosial

Industri K-pop kembali dihadapkan pada ujian yang lebih besar daripada sekadar perdebatan antar-fandom di internet. Kali ini, sorotan tertuju pada NewJeans, grup yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu wajah paling menonjol dari gelombang Hallyu generasi baru. Menurut ringkasan laporan media Korea dan pemberitaan yang mengacu pada sumber di Amerika Serikat, NewJeans digugat dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu “How Sweet”, rilisan Mei 2024. Gugatan itu diajukan dengan dasar tuduhan bahwa lagu tersebut meniru demo berjudul “One of a Kind”.

Perkara ini penting bukan hanya karena nama besar NewJeans, melainkan juga karena sengketa tersebut sudah bergerak ke ranah hukum di Amerika Serikat. Itu membuat kasus ini berbeda dari tuduhan plagiarisme yang biasanya ramai beberapa hari di media sosial, lalu mereda tanpa kejelasan. Ketika perkara masuk ke sistem hukum AS, pembahasannya tidak lagi semata soal opini publik, melainkan soal dokumen, bukti proses kreatif, struktur royalti, dan pengujian yang jauh lebih ketat.

Bagi pembaca Indonesia, dinamika ini tidak asing. Di industri musik kita sendiri, tuduhan kemiripan lagu kerap memicu perdebatan panjang: apakah sebuah lagu hanya “terinspirasi”, “bernuansa mirip”, atau benar-benar menyalin elemen yang dilindungi hukum. Bedanya, dalam kasus NewJeans, panggung sengketanya adalah pasar global. Seperti halnya klub sepak bola yang sudah bermain di Liga Champions akan dinilai dengan standar berbeda, artis K-pop yang bergerak di pasar Amerika juga akan menghadapi pengawasan hukum dan bisnis yang jauh lebih rinci.

Karena itu, perkara ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai kabar miring tentang satu grup idol. Ia justru membuka pertanyaan lebih besar: ketika K-pop sudah menjadi produk budaya global, apakah sistem kreatif di belakangnya siap menghadapi tuntutan transparansi dan akuntabilitas setingkat industri musik internasional?

Apa inti gugatan terhadap “How Sweet”?

Pokok perkara yang beredar cukup spesifik. Empat penulis lagu, termasuk Audrey Amacost, menggugat dengan tuntutan pembagian royalti. Mereka mengklaim bahwa “How Sweet” mengambil unsur dari demo “One of a Kind”, terutama pada bagian yang disebut sebagai top line, yakni garis melodi utama yang biasanya paling mudah dikenali pendengar. Dalam ringkasan yang beredar, titik sengketa tidak berhenti pada kesan umum atau suasana lagu, melainkan diarahkan pada kemiripan melodi bait pertama dan susunan komposisinya.

Ini penting. Dalam sengketa musik, tuduhan yang hanya berbunyi “vibenya mirip” umumnya sulit dibawa jauh, karena kesan atmosfer bisa sangat subjektif. Namun ketika penggugat menunjuk bagian yang lebih konkret—melodi, struktur bait, dan komposisi tertentu—maka perdebatan bergeser dari ranah selera ke ranah teknis. Tentu, tuduhan yang spesifik belum otomatis membuktikan pelanggaran. Tetapi itu menunjukkan bahwa penggugat datang bukan dengan sekadar keluhan di media sosial, melainkan dengan kerangka argumen yang disiapkan untuk diuji di pengadilan.

Hal lain yang tak kalah penting adalah jenis tuntutannya: royalti. Artinya, fokus perkara bukan sekadar pencemaran nama atau serangan reputasi. Yang dipersoalkan adalah kontribusi kreatif dan hak ekonomi yang melekat pada karya musik. Dalam industri musik modern, hak cipta bukan konsep abstrak. Ia terkait langsung dengan aliran uang: pembagian pendapatan dari streaming, lisensi, sinkronisasi, penampilan, dan berbagai eksploitasi komersial lain.

Di sinilah kasus ini menjadi sangat relevan untuk dibaca secara industri. Jika benar ada pihak yang merasa unsur kreasinya dipakai tanpa pengakuan atau kompensasi, maka pertanyaannya bukan sekadar “mirip atau tidak”, melainkan “siapa yang berhak mendapat bagian dari nilai ekonomi lagu itu?”. Ini adalah pertanyaan inti dalam hampir semua sengketa hak cipta musik di era global.

Memahami istilah “top line”: konsep penting yang sering luput dari pembicaraan penggemar

Dalam pemberitaan tentang kasus ini, istilah “top line” muncul sebagai salah satu kata kunci. Bagi penggemar K-pop atau pendengar umum di Indonesia, istilah ini mungkin belum seterkenal “beat”, “aransemen”, atau “chorus”. Padahal, top line adalah salah satu elemen paling sensitif dalam penciptaan lagu pop. Secara sederhana, top line bisa dipahami sebagai melodi utama yang dinyanyikan vokal—bagian yang paling cepat menempel di kepala pendengar, yang sering kita siulkan tanpa sadar setelah lagu selesai diputar.

Kalau diibaratkan pada budaya populer Indonesia, top line adalah bagian yang membuat satu lagu langsung “nempel” seperti jingle iklan legendaris atau reff lagu yang sering dipakai di hajatan, karaoke keluarga, sampai konten TikTok. Orang mungkin tidak hafal progresi kordnya, belum tentu paham detail produksinya, tetapi mereka hafal potongan melodi yang menjadi identitas lagu itu. Karena itu, sengketa yang menyentuh wilayah top line hampir selalu dianggap serius.

Penggugat dalam perkara ini disebut menilai top line yang mereka pernah tawarkan tidak diadopsi secara resmi, tetapi hasil akhir lagu yang dirilis justru tetap memperlihatkan kemiripan dengan demo mereka. Di sisi lain, pihak yang terkait dengan penciptaan dan produksi lagu itu membantah adanya plagiarisme. Maka inti sengketa terletak pada jarak antara “usulan kreatif” dan “karya akhir”: seberapa dekat hubungan keduanya, apakah kemiripan itu substansial, dan apakah ada jejak proses yang dapat menjelaskan asal-usul masing-masing elemen lagu.

Ini juga menunjukkan satu hal yang sering tak terlihat dari gemerlap dunia idol. Lagu K-pop tidak lahir dari satu orang yang duduk sendiri memetik gitar di kamar. Di belakang satu track, sering ada jaringan kolaborasi lintas negara: produser, komposer, penulis lirik, demo maker, A&R, hingga label. Semakin banyak tangan yang terlibat, semakin tinggi pula kebutuhan untuk mendokumentasikan siapa menyumbang apa. Jika tidak rapi, sengketa mudah sekali muncul setelah lagu menjadi sukses.

Sikap ADOR dan pihak produser: bantahan tegas, tetapi proses hukum baru dimulai

Dari pihak NewJeans, sikap yang muncul adalah bantahan tegas. ADOR, agensi yang menaungi grup tersebut, menyampaikan bahwa setelah mengonfirmasi kepada pihak yang menangani komposisi dan produksi lagu—disebut sebagai BANA dalam ringkasan perkara—mereka menyatakan tidak ada tindakan plagiarisme. ADOR juga disebut akan menanggapi gugatan berdasarkan posisi tersebut, bersama para member.

Sikap ini penting dibaca dalam dua lapisan. Pertama, secara hukum dan komunikasi, agensi memilih tidak mengambil posisi abu-abu. Mereka tidak mengatakan “akan kami cek lebih lanjut” atau “belum bisa berkomentar”, melainkan langsung meletakkan fondasi pembelaan pada klaim bahwa tidak ada peniruan. Kedua, agensi menonjolkan keterangan dari pihak kreatif yang terlibat langsung dalam pembuatan lagu. Dalam sengketa seperti ini, penjelasan soal proses kreatif—siapa mengerjakan apa, kapan ide tertentu muncul, bagaimana revisi dilakukan—bisa menjadi bagian sentral dalam pembelaan.

Namun perlu digarisbawahi, bantahan dari pihak tergugat juga bukan akhir cerita. Dalam perkara hak cipta, publik kerap tergoda memilih kubu terlalu cepat, seolah satu pernyataan resmi sudah cukup untuk menyimpulkan semuanya. Padahal, yang menentukan nantinya adalah kemampuan masing-masing pihak membuktikan dalil. Penggugat harus menunjukkan dasar mengapa mereka merasa ada elemen yang dipakai; pihak tergugat harus menunjukkan bahwa karya mereka berdiri secara independen atau bahwa kemiripan yang dituduhkan tidak memenuhi standar pelanggaran.

Bagi NewJeans sendiri, situasinya tentu sensitif. Di mata publik luas, nama grup dan nama lagu lebih mudah diingat daripada detail siapa produser atau penulis yang bekerja di balik layar. Akibatnya, sengketa yang secara teknis menyangkut proses komposisi bisa langsung berdampak pada citra artis. Inilah dilema industri pop modern: wajah yang menjual karya sering kali ikut menanggung beban reputasi dari sengketa yang lahir dalam ruang kerja kreatif di belakang panggung.

Mengapa kasus ini terasa besar? Karena NewJeans bukan grup biasa dalam lanskap Hallyu

Kalau perkara serupa menimpa grup yang baru debut dan belum punya pijakan internasional, dampaknya mungkin akan berbeda. Tetapi NewJeans adalah nama besar. Grup ini tidak hanya populer di Korea Selatan, melainkan juga memiliki pengaruh kuat di pasar global, termasuk Asia Tenggara. Di Indonesia, misalnya, NewJeans menjadi salah satu ikon pop Korea yang cepat diterima lintas kalangan: dari penggemar K-pop lama, penonton kasual, sampai merek-merek yang melihat kekuatan komersial mereka.

Karena itu, gugatan di Amerika Serikat terhadap lagu NewJeans dibaca sebagai peristiwa industri, bukan sekadar gosip artis. Ini ibarat film Korea yang masuk Oscar: ketika panggungnya membesar, standar penilaiannya ikut membesar. Keberhasilan Hallyu membuka pintu pasar global otomatis juga membuka pintu pada pengawasan hukum global. Semakin besar sebuah karya beredar, semakin banyak kepentingan ekonomi yang menempel padanya, dan semakin tinggi kemungkinan munculnya klaim dari pihak yang merasa punya kontribusi.

Dalam konteks ini, kasus “How Sweet” seperti mengingatkan bahwa globalisasi K-pop punya dua sisi. Di satu sisi, ia membawa peluang luar biasa—tur dunia, kontrak iklan internasional, kolaborasi lintas negara, dan penetrasi budaya yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di sisi lain, ia membawa risiko yang sama besarnya: sengketa kontrak, pertanyaan soal hak cipta, dan tuntutan untuk mematuhi standar hukum di berbagai yurisdiksi.

Bila dulu K-pop banyak dibicarakan dari sisi performa panggung, visual, koreografi, dan kekuatan fandom, sekarang pembicaraan itu makin sering bergeser ke area yang lebih struktural: siapa pemilik hak, bagaimana sistem pembagian kredit, bagaimana jejak draft lagu disimpan, dan bagaimana label menangani klaim kreatif. Ini menandakan bahwa K-pop bukan lagi sekadar fenomena budaya, tetapi juga mesin industri global dengan kompleksitas layaknya sektor bisnis besar lainnya.

Pelajaran untuk industri musik: kreativitas tidak cukup tanpa administrasi hak yang rapi

Kasus seperti ini membawa satu pesan yang relevan jauh melampaui Korea Selatan. Di Indonesia pun, industri kreatif kerap berhadapan dengan masalah klasik: karya diproduksi cepat, kolaborasi berjalan dinamis, tetapi administrasi hak kadang tertinggal. Padahal di era digital, lagu bisa meledak secara global hanya dalam hitungan jam. Ketika itu terjadi, pertanyaan tentang kepemilikan dan pembagian pendapatan tidak bisa lagi dijawab dengan ingatan samar atau chat yang tercecer.

Pada titik inilah sengketa NewJeans menjadi cermin. Jika sebuah grup sekelas mereka saja bisa terseret perkara hak cipta di pasar Amerika, maka pesan untuk seluruh industri sangat jelas: dokumentasi proses kreatif bukan pelengkap, melainkan kebutuhan utama. Setiap draft, pengajuan demo, revisi melodi, kredit kontribusi, sampai persetujuan penggunaan elemen tertentu harus dicatat dengan presisi. Tanpa itu, karya yang sukses justru mudah berubah menjadi sumber konflik.

Di dalam industri musik global, sistem semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Yang berubah adalah tingkat urgensinya. Di masa lalu, mungkin sengketa baru muncul ketika lagu benar-benar besar. Sekarang, dengan distribusi digital, monetisasi lintas platform, dan pengawasan penggemar yang sangat detail, potensi konflik bisa muncul lebih cepat dan menyebar lebih luas. Setiap lagu yang viral otomatis masuk ke bawah mikroskop publik dan industri sekaligus.

Bagi agensi, ini berarti tugas mereka tidak berhenti pada menciptakan konsep yang segar atau menyiapkan strategi promosi yang kuat. Mereka juga harus memastikan kepatuhan di belakang layar: kontrak yang jelas, alur persetujuan yang terdokumentasi, dan mekanisme penyelesaian ketika ada klaim dari pihak luar. Dengan kata lain, hit song hari ini harus dibangun bukan hanya dengan kreativitas, tetapi juga tata kelola yang matang.

Lebih dari sekadar “siapa benar, siapa salah”: soal pembuktian, bukan perang opini

Salah satu kecenderungan paling umum dalam setiap kontroversi K-pop adalah penyederhanaan. Begitu tuduhan muncul, publik langsung terbelah: ada yang menganggap gugatan pasti benar karena ada pihak yang merasa dirugikan, ada pula yang otomatis menolak semua tuduhan demi membela artis favorit. Padahal, untuk perkara hak cipta, pola pikir hitam-putih seperti itu justru menyesatkan.

Yang sedang diuji dalam kasus ini bukan seberapa keras suara fandom, melainkan hubungan faktual antara demo yang diklaim lebih dulu ada dan lagu yang akhirnya dirilis. Seberapa dekat melodi yang dipersoalkan? Apakah susunan komposisi yang dianggap mirip itu cukup orisinal untuk dilindungi? Adakah bukti akses atau hubungan kerja yang membuat dugaan pengambilan unsur menjadi masuk akal? Dan, sebaliknya, adakah dokumentasi yang menunjukkan lagu final dibangun melalui proses kreatif yang mandiri?

Dalam hukum hak cipta musik, kemiripan bukan istilah sesederhana “kedengarannya sama”. Musik dibangun dari jumlah nada dan pola yang terbatas, sehingga kemiripan tertentu bisa saja muncul secara kebetulan. Tetapi ada titik ketika kemiripan itu dianggap melampaui kebetulan dan masuk ke wilayah yang dilindungi hukum. Menentukan titik itulah tugas proses hukum, bukan lini masa media sosial.

Karena itu, kasus ini layak dipahami dengan kepala dingin. Baik penggugat maupun pihak NewJeans sama-sama punya hak menyampaikan posisi mereka. Yang terpenting bagi publik adalah menempatkan perkara sesuai porsinya: sebagai sengketa yang harus diuji lewat bukti, bukan vonis cepat berbasis sentimen terhadap idol atau agensi tertentu.

Dampaknya bagi citra NewJeans dan arah Hallyu ke depan

Pada tahap sekarang, satu-satunya hal yang pasti adalah adanya gugatan dan adanya bantahan. Belum ada putusan akhir yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang menang atau kalah. Namun, dalam industri hiburan global, proses itu sendiri sudah punya dampak. Sekadar disebut dalam konteks perkara hak cipta di Amerika Serikat sudah cukup untuk memengaruhi cara publik, mitra bisnis, dan media internasional memandang sebuah proyek musik.

Bagi NewJeans, tantangannya bukan hanya legal, tetapi juga reputasional. Grup ini membawa citra modern, segar, dan berpengaruh. Karena itu, setiap kontroversi yang menyentuh integritas karya akan terasa lebih berat. Bukan berarti karier mereka otomatis terguncang besar, tetapi jelas ada beban tambahan yang harus dikelola: bagaimana menjaga kepercayaan pasar, bagaimana memastikan narasi publik tidak dikuasai spekulasi, dan bagaimana tetap memisahkan aktivitas artistik para member dari proses sengketa yang berjalan di belakang layar.

Untuk Hallyu secara lebih luas, kasus ini punya makna simbolik. Ia menunjukkan bahwa keberhasilan global bukan hanya soal tampil di festival internasional, menduduki tangga lagu dunia, atau menggelar tur di berbagai benua. Keberhasilan global juga berarti kesiapan menghadapi audit hukum, perdebatan hak, dan tuntutan transparansi yang melekat pada industri besar. Dengan kata lain, K-pop kini berada pada fase ketika kualitas sistem sama pentingnya dengan kualitas lagu.

Pembaca Indonesia bisa melihat ini sebagai momen pendewasaan industri budaya Korea. Seperti sinetron, film, atau musik Indonesia yang makin berkembang ketika masuk platform regional dan global, produk budaya yang meluas pasarannya memang akan diuji bukan hanya secara artistik, tetapi juga secara institusional. Dalam dunia yang semakin terhubung, reputasi dibangun bukan cuma dari karya yang memikat, melainkan juga dari kemampuan menjaga proses kreatif tetap bersih, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, perkara “How Sweet” belum memberi jawaban final tentang benar atau tidaknya tuduhan plagiarisme. Tetapi ia sudah memberi satu pelajaran penting: di era Hallyu yang mendunia, satu lagu bukan lagi sekadar lagu. Ia adalah simpul dari kreativitas, kontrak, bisnis, teknologi, dan hukum internasional. Dan justru karena itulah, setiap sengketa semacam ini patut dibaca lebih dalam daripada sekadar drama selebritas sesaat.

Source: Original Korean article - Trendy News Korea

댓글

이 블로그의 인기 게시물

Korban yang Tersisa Lima: Saat Korea Selatan Masuk Fase Penentuan dalam Merawat, Mencatat, dan Mengajarkan Sejarah Jugun Ianfu

Ketika Ujaran Kebencian Jadi Konsumsi Sehari-hari: Korea Selatan Menghadapi Ujian Besar Integrasi Sosial di Era Masyarakat Multikultural

Bukan Sekadar Tangan Bergetar: Canggung Memakai Ponsel, Sembelit, hingga Mengigau Bisa Jadi Sinyal Awal Parkinson