Dugaan Peracunan Pohon Ginkgo Tua di Depan Museum Whanki Picu Kemarahan Warga Seoul, dari Konflik Lingkungan hingga Pertanyaan soal Ruang Publik

Satu Pohon Tua, Satu Kota, Banyak Pertanyaan
Sebuah pohon ginkgo yang diperkirakan telah berumur lebih dari 100 tahun di kawasan Buam-dong, Jongno-gu, Seoul, mendadak menjadi pusat perhatian publik Korea Selatan. Bukan semata karena usianya yang panjang atau letaknya yang berada di depan Whanki Museum, sebuah institusi seni yang dikenal di Seoul, melainkan karena muncul dugaan bahwa pohon tersebut sengaja dirusak hingga mengering dan mati. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers pada 26 Mei 2026, warga setempat bersama Seoul Environmental Federation menuduh ada tindakan penyuntikan herbisida ke batang pohon itu.
Isu ini segera melampaui persoalan kerusakan satu batang pohon. Di Korea Selatan, seperti juga di banyak kota besar Asia termasuk Jakarta, Surabaya, atau Bandung, pohon-pohon tua di kawasan permukiman bukan hanya elemen lanskap. Ia sering menjadi penanda ingatan kolektif, saksi perubahan lingkungan, sekaligus bagian dari kualitas hidup warga. Karena itu, ketika sebuah pohon tua di ruang yang dirasakan publik diduga dirusak secara sengaja, reaksi warga tidak lagi berhenti pada rasa kehilangan, tetapi berkembang menjadi pertanyaan: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjaga warisan ekologis di tengah kota?
Bagi pembaca Indonesia, kasus ini terasa akrab. Kita pun kerap melihat perdebatan serupa ketika pohon tua di tepi jalan ditebang demi proyek pelebaran jalan, penataan trotoar, pembangunan gedung, atau alasan keamanan. Bedanya, dalam kasus di Seoul ini, yang dipersoalkan bukan keputusan terbuka untuk menebang, melainkan dugaan perusakan diam-diam terhadap pohon yang berdiri di luar pagar sebuah museum. Itulah yang membuat kasus ini sensitif: ada dugaan benturan antara institusi budaya, warga permukiman, dan lingkungan hidup sehari-hari.
Di satu sisi, Korea Selatan dikenal sangat cepat dalam pembangunan dan penataan kotanya. Namun di sisi lain, masyarakatnya juga semakin peka terhadap isu ekologi perkotaan, pelestarian lanskap, dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Maka, polemik pohon ginkgo di depan Whanki Museum ini menjadi cermin dari ketegangan yang juga dialami kota-kota modern lain: ketika ruang budaya, kepentingan properti, dan alam kota bertemu di titik yang sama, siapa yang harus mengalah?
Konferensi Pers Warga dan Tuntutan Permintaan Maaf
Pada 26 Mei, warga Buam-dong dan Seoul Environmental Federation menggelar konferensi pers di depan museum. Mereka menyatakan bahwa pohon ginkgo tua yang berdiri di luar tembok pembatas museum bukan mati secara alami, melainkan diduga dirusak secara sengaja. Dalam pernyataan mereka, tindakan semacam itu disebut sebagai bentuk perusakan ilegal terhadap pohon tua yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan bersama warga.
Tuntutan yang diajukan tidak hanya berupa pengakuan atas dugaan tindakan tersebut, tetapi juga permintaan maaf kepada warga. Ini penting dicatat, karena reaksi warga menunjukkan bahwa pohon itu tidak dipandang sebagai objek biasa. Dalam konteks sosial Korea, seperti halnya di banyak komunitas Indonesia, pohon tua sering diperlakukan sebagai bagian dari “wajah kampung” atau “wajah lingkungan”. Kehadirannya memberi rasa kontinuitas—sesuatu yang tetap ada meski bangunan, penghuni, dan aktivitas sekitar terus berubah.
Selain permintaan maaf, warga juga mendesak agar pohon ginkgo tersebut ditetapkan sebagai pohon lindung atau protected tree. Dalam sistem administrasi Korea, penetapan semacam ini membawa makna lebih dari sekadar simbolik. Status perlindungan berarti sebuah pohon diakui memiliki nilai ekologis, historis, atau kultural tertentu sehingga tidak bisa diperlakukan semata sebagai unsur lanskap biasa. Dengan kata lain, tuntutan warga bukan hanya reaksi emosional atas satu kejadian, melainkan dorongan agar ada perlindungan institusional yang lebih kuat terhadap pohon-pohon tua di ruang kota.
Langkah warga ini juga memperlihatkan pola gerakan sipil Korea yang relatif matang. Mereka tidak hanya menyuarakan kemarahan, tetapi juga segera menerjemahkannya menjadi tuntutan kebijakan. Bagi publik Indonesia, ini mengingatkan pada banyak advokasi warga yang mendorong penetapan cagar budaya, ruang terbuka hijau, atau perlindungan pohon bersejarah di daerah masing-masing. Saat warga merasa saluran formal terlalu lambat, konferensi pers menjadi cara untuk menaikkan persoalan lokal menjadi isu publik yang lebih luas.
Dugaan Berawal dari Daun Mengering dan Rekaman CCTV
Menurut penjelasan pihak warga dan kelompok lingkungan, kecurigaan bermula dari perubahan fisik pada pohon yang terlihat tidak biasa. Seorang warga bernama Hong Se-jin disebut mulai merasa ada yang janggal setelah melihat daun-daun ginkgo yang telah mengering berguguran ke tanah. Dalam kasus pohon tua, perubahan semacam ini memang bisa terjadi secara alami. Namun bagi warga yang setiap hari melihat pohon yang sama, perubahan mendadak sering kali mudah terasa. Justru karena kedekatan sehari-hari itu, warga menjadi pihak pertama yang menyadari jika ada sesuatu yang tidak beres.
Dari pengamatan itu, warga kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut disediakan oleh penduduk sekitar. Dari sinilah tuduhan berkembang menjadi lebih serius. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, rekaman tersebut memperlihatkan dua pekerja berpakaian kerja hijau mendekati pohon ginkgo yang berada di luar tembok museum pada sekitar pukul 09.00 pagi tanggal 22 bulan sebelumnya. Mereka disebut mengebor batang pohon, lalu memasukkan herbisida ke dalam lubang tersebut.
Jika benar demikian, maka dugaan perusakannya bukan lagi bersifat abstrak, melainkan sangat spesifik dalam metode maupun waktu kejadian. Namun di tahap ini, penting untuk menjaga kehati-hatian jurnalistik. Fakta yang dapat dipastikan dari rangkaian informasi ini adalah bahwa warga dan organisasi lingkungan mengaku memiliki rekaman tersebut, lalu menggunakan rekaman itu sebagai dasar tuntutan publik. Soal penetapan tanggung jawab hukum, motif tindakan, dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara formal, itu masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Kehati-hatian semacam ini penting, terutama karena lokasi kejadian terkait dengan sebuah museum seni. Dalam praktik pemberitaan, ketika sebuah institusi budaya disebut dalam tuduhan yang sensitif, publik cenderung cepat membentuk opini. Padahal, antara tuduhan, pembuktian, dan putusan hukum, ada jarak yang tidak bisa diabaikan. Meski begitu, dari sisi sosial, keberadaan rekaman CCTV seperti yang diklaim warga sudah cukup untuk membuat isu ini meluas. Di era pengawasan digital, kamera lingkungan sering menjadi alat penting untuk mengubah keresahan warga menjadi bukti yang dapat diperdebatkan di ruang publik.
Mengapa Frasa “Di Luar Tembok” Menjadi Penting
Salah satu detail paling penting dalam kasus ini justru terletak pada lokasi pohon: berada di luar tembok museum. Sepintas, ini mungkin terdengar sebagai keterangan teknis biasa. Namun dalam logika ruang kota, letak “di luar tembok” membawa konsekuensi tentang siapa yang merasa memiliki, siapa yang menggunakan, dan siapa yang berkepentingan terhadap keberadaan pohon itu.
Pohon yang berada di dalam halaman institusi bisa dipahami sebagai bagian dari lanskap privat atau semi-privat. Sebaliknya, pohon yang berdiri di luar pagar, meski berdekatan dengan bangunan tertentu, lebih mudah dipandang sebagai bagian dari lingkungan bersama. Ia dilihat oleh pejalan kaki, dirasakan warga sekitar, menjadi penanda musim, dan hadir dalam rutinitas visual sehari-hari. Dalam bahasa sederhana, pohon itu mungkin berdiri di satu titik tetap, tetapi maknanya tersebar ke banyak orang.
Di Korea Selatan, ginkgo atau 은행나무 adalah jenis pohon yang punya kedekatan khusus dalam imajinasi urban. Ia terkenal terutama saat musim gugur, ketika daunnya berubah menjadi kuning keemasan dan menciptakan pemandangan yang sangat ikonik. Banyak jalan kota di Seoul, seperti juga beberapa kawasan kampus dan area wisata, terkenal justru karena deretan ginkgo saat musim gugur. Dengan demikian, kehilangan satu pohon ginkgo tua bukan hanya urusan botani. Ia juga menyentuh dimensi emosional, estetika, dan bahkan identitas lingkungan.
Bagi pembaca Indonesia, analoginya bisa dibayangkan seperti pohon beringin tua di alun-alun, pohon asam yang sudah puluhan tahun menaungi jalan utama kota, atau deretan angsana yang identik dengan satu kawasan tertentu. Ketika pohon-pohon seperti itu hilang, yang hilang bukan sekadar teduhnya. Ada rasa bahwa memori bersama ikut dipotong. Karena itulah, warga Buam-dong tampaknya tidak melihat persoalan ini hanya sebagai kerusakan tanaman, tetapi sebagai pengikisan satu elemen ruang publik yang selama ini mereka bagi bersama.
Fakta bahwa lokasi tersebut berhubungan dengan sebuah museum juga menambah lapisan ironi. Museum, pada umumnya, diasosiasikan dengan pelestarian—baik pelestarian karya seni, gagasan, sejarah, maupun nilai budaya. Maka ketika di sekitar institusi budaya muncul dugaan perusakan pohon tua di ruang yang dianggap publik, resonansi sosialnya menjadi lebih besar. Bukan hanya soal benar atau salah secara hukum, melainkan juga soal kesesuaian antara citra lembaga budaya dan tanggung jawab moralnya terhadap lingkungan sekitar.
Dari Kemarahan Warga ke Tuntutan Status Pohon Lindung
Tuntutan agar pohon ginkgo itu ditetapkan sebagai pohon lindung menunjukkan satu hal penting: warga tampaknya menyadari bahwa kecaman publik saja tidak cukup untuk melindungi pohon-pohon tua di kota. Dalam banyak kasus, perlindungan yang bersifat moral atau sentimental mudah kalah oleh kebutuhan pembangunan, kepentingan penataan lahan, atau sekadar keputusan praktis sehari-hari. Karena itu, status formal menjadi penting sebagai pagar institusional.
Di Korea, sebagaimana di berbagai negara lain, penetapan pohon tertentu sebagai objek yang dilindungi memberi dasar bagi pengawasan, pencatatan, dan tanggung jawab administratif. Sebuah pohon yang sudah diakui sebagai bernilai khusus akan lebih sulit dipindahkan, dirusak, atau diabaikan begitu saja. Tuntutan ini dengan demikian bisa dibaca sebagai respons atas celah tata kelola: selama pohon tua belum memiliki status perlindungan yang jelas, ia tetap rentan diperlakukan sebagai gangguan atau hambatan oleh pihak-pihak tertentu.
Dari sudut pandang kebijakan publik, dorongan ini menarik karena memperlihatkan pergeseran cara warga melihat lingkungan. Mereka tidak hanya meminta penghukuman atas dugaan pelaku, tetapi juga mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Ini pendekatan yang sangat relevan di kota-kota besar Indonesia. Kita sering gaduh ketika pohon sudah telanjur tumbang, ditebang, atau mati, tetapi lebih jarang membangun sistem inventaris pohon tua yang benar-benar kuat dan transparan.
Kasus di Seoul ini mengingatkan bahwa pohon tua memerlukan perlindungan sebelum krisis muncul, bukan sesudahnya. Sebab jika dugaan metode perusakan lewat pengeboran dan penyuntikan zat kimia benar, gejalanya memang bisa baru tampak setelah waktu berjalan. Publik melihat daun mengering ketika kerusakan sudah terlanjur terjadi. Dalam situasi seperti ini, status perlindungan, papan penanda, dokumentasi kondisi pohon, dan perhatian sosial yang lebih tinggi dapat berfungsi sebagai alat pencegahan.
Dengan kata lain, yang sedang diperjuangkan warga bukan hanya nasib satu pohon yang diduga telah dirusak, tetapi juga prinsip bahwa pohon tua di kota harus diakui sebagai aset bersama. Ini penting, karena tanpa pengakuan itu, perdebatan akan selalu kembali ke pertanyaan sempit: pohon ini milik siapa? Padahal isu yang lebih besar adalah: manfaatnya dirasakan oleh siapa, dan kerugiannya ditanggung oleh siapa ketika ia hilang?
Peran Warga sebagai Pengawas Lingkungan Sehari-hari
Satu aspek yang sangat menonjol dalam kasus ini adalah peran warga biasa sebagai pengawas awal lingkungan. Tidak ada sensor canggih, tidak ada audit besar yang diumumkan lebih dulu. Kasus ini justru muncul dari sesuatu yang sangat sederhana: seseorang melihat daun yang tidak biasanya mengering, lalu warga lain menyediakan rekaman kamera pengawas. Rangkaian kecil inilah yang kemudian mendorong lahirnya konferensi pers dan perdebatan publik.
Dalam banyak kota modern, sistem pengawasan resmi sering tidak cukup peka terhadap perubahan kecil yang terjadi di tingkat lingkungan. Aparat atau instansi mungkin baru bergerak ketika laporan formal masuk. Sebaliknya, warga yang hidup setiap hari di satu kawasan justru lebih cepat menangkap pergeseran yang tampaknya sepele. Mereka tahu kapan pohon biasanya berbunga, kapan daunnya rimbun, kapan sebuah sudut jalan tampak berbeda dari biasanya.
Di Indonesia, pengalaman seperti ini juga sangat umum. Banyak persoalan lingkungan skala lokal—saluran air yang tercemar, ruang hijau yang diam-diam berkurang, atau penebangan pohon yang tidak transparan—pertama kali diketahui justru dari perhatian warga sekitar. Hanya saja, tidak semua kegelisahan warga punya saluran untuk naik menjadi agenda publik. Dalam kasus di Buam-dong, peran Seoul Environmental Federation menjadi penting karena menjembatani keresahan lokal dengan panggung advokasi yang lebih luas.
Kolaborasi antara warga dan organisasi masyarakat sipil inilah yang membuat isu lingkungan tidak berhenti sebagai keluhan antar-tetangga. Ia berubah menjadi pertanyaan sosial yang layak dijawab secara terbuka. Di Korea Selatan, model seperti ini cukup sering muncul dalam isu tata kota, hak pejalan kaki, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup. Ini juga pelajaran bagi kota-kota Indonesia: perhatian warga perlu didukung mekanisme organisasi dan kanal advokasi agar tidak menguap begitu saja.
Lebih jauh, kasus ini menunjukkan bahwa konsep “ruang hidup” di kawasan urban tidak bisa dipersempit menjadi urusan bangunan dan administrasi lahan. Ruang hidup juga mencakup pohon, udara, bayangan teduh, perubahan musim, dan rasa keterikatan emosional terhadap lingkungan. Ketika warga membela satu pohon tua, yang sesungguhnya mereka bela sering kali adalah kualitas hidup mereka sendiri.
Pelajaran Lebih Besar bagi Kota-Kota Asia
Sejauh ini, hal-hal yang dapat dipastikan dari peristiwa di Seoul adalah adanya konferensi pers pada 26 Mei, adanya tuduhan dari warga dan kelompok lingkungan bahwa herbisida disuntikkan ke pohon ginkgo tua di depan Whanki Museum, serta adanya klaim bahwa rekaman CCTV menunjukkan dua pekerja mengebor batang pohon dan memasukkan zat tersebut pada 22 bulan sebelumnya sekitar pukul 09.00 pagi. Di luar itu, berbagai kesimpulan mengenai tanggung jawab final, aspek hukum, dan sanksi masih berada di wilayah yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Namun walaupun sisi hukumnya belum tuntas, makna sosial kasus ini sudah sangat jelas. Kota modern bukan hanya soal gedung, jalan, dan institusi, tetapi juga soal apa yang dianggap pantas dilestarikan sebagai milik bersama. Pohon tua yang bertahan lebih dari seabad di tengah kota padat seperti Seoul memuat nilai yang tidak mudah digantikan. Ia menyimpan sejarah ruang, membentuk karakter lingkungan, dan menghadirkan kontinuitas di tengah perubahan kota yang sangat cepat.
Itulah sebabnya polemik ini layak diperhatikan juga dari Indonesia. Kota-kota Asia Timur dan Asia Tenggara sama-sama menghadapi tekanan pembangunan, kepadatan lahan, dan perubahan fungsi ruang. Dalam situasi seperti itu, pohon tua sering menjadi korban pertama karena dianggap diam, tidak bersuara, dan mudah disingkirkan. Padahal justru pada elemen-elemen diam itulah kualitas kemanusiaan sebuah kota sering diuji.
Kasus pohon ginkgo di Buam-dong pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang apakah sebuah pohon diracuni atau tidak. Ia berbicara tentang bagaimana masyarakat memandang alam di dalam kota: sebagai dekorasi yang bisa diganti sewaktu-waktu, atau sebagai bagian dari warisan bersama yang harus dijaga. Ia juga menyoroti ekspektasi publik terhadap lembaga budaya, bahwa kedekatan dengan seni semestinya berjalan seiring dengan penghormatan pada lingkungan sekitar.
Jika ada satu pelajaran yang paling terasa, barangkali ini: kota yang sehat bukan kota yang seluruhnya rapi dan terkendali, melainkan kota yang masih memberi tempat bagi ingatan, makhluk hidup lain, dan partisipasi warganya. Dalam konteks itu, satu pohon ginkgo tua di Seoul telah menjelma menjadi simbol yang jauh lebih besar daripada dirinya sendiri. Ia mengingatkan bahwa menjaga kota berarti juga menjaga hal-hal yang tampak sepele, tetapi sesungguhnya menahan utuhnya rasa kebersamaan.
댓글
댓글 쓰기