Di Hari Disabilitas Korea, Tiga Aksi di Seoul Memperlihatkan Perdebatan yang Makin Tajam: Perlindungan di Panti, Hak Hidup Mandiri, dan Agenda Besar A

Seoul pada 20 April: ketika peringatan berubah menjadi panggung tuntutan
Peringatan Hari Disabilitas di Korea Selatan pada 20 April 2026 tidak diwarnai suasana seremonial yang hangat atau perayaan simbolik belaka. Di pusat kota Seoul, hari itu justru dipenuhi bahasa tuntutan, desakan, dan perdebatan terbuka mengenai arah kebijakan disabilitas di negeri tersebut. Dalam rentang beberapa jam, sedikitnya tiga kelompok besar turun ke ruang publik dengan pesan yang sama-sama berbicara tentang “hak”, tetapi menempuh jalan tuntutan yang berbeda. Di sekitar Stasiun Majelis Nasional di Yeongdeungpo, sebuah organisasi orang tua penyandang disabilitas melakukan aksi sujud berulang seluruh tubuh untuk menuntut penyelidikan parlemen atas kasus-kasus kekerasan di fasilitas disabilitas. Tak lama kemudian, asosiasi pengelola fasilitas kesejahteraan disabilitas menggelar unjuk rasa di depan parlemen, menyuarakan hak penghuni fasilitas dan mengkritik dorongan kebijakan deinstitusionalisasi atau keluar dari panti. Pada sore hari, ratusan organisasi lain berkumpul di kawasan Gwanghwamun untuk menegaskan agenda yang lebih luas: penghapusan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam transportasi, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Bila dilihat sekilas, tiga aksi itu tampak berdiri di kubu yang saling berlawanan. Namun justru di situlah pentingnya membaca dinamika ini secara lebih jernih. Korea Selatan sedang berada pada tahap ketika kebijakan disabilitas tidak lagi bisa diringkas hanya dengan slogan umum seperti “perlindungan” atau “pemenuhan hak”. Hampir semua pihak setuju bahwa hak penyandang disabilitas harus dijamin negara. Persoalannya terletak pada pertanyaan yang lebih sulit: hak itu diwujudkan di mana, dengan model seperti apa, dan siapa yang menentukan pilihan hidup seseorang. Bagi pembaca Indonesia, perdebatan ini terasa tidak asing. Kita pun berkali-kali menyaksikan diskusi serupa ketika bicara tentang panti sosial, layanan berbasis komunitas, akses pendidikan inklusif, hingga bagaimana negara memandang warga disabilitas: sebagai objek belas kasihan atau sebagai subjek penuh yang memiliki hak sipil.
Hari itu, Seoul seperti memantulkan satu kenyataan besar: di bawah langit kota yang sama, orang bisa sama-sama berbicara tentang martabat manusia sambil mengusulkan kebijakan yang sangat berbeda. Ini bukan sekadar pertentangan antarorganisasi. Ini adalah cermin dari pertanyaan lebih mendasar tentang seperti apa negara kesejahteraan modern bekerja, siapa yang didengar, dan bagaimana pengalaman hidup penyandang disabilitas yang sangat beragam diterjemahkan ke dalam hukum dan anggaran.
Aksi sujud penuh tubuh: protes yang lahir dari rasa putus asa orang tua
Salah satu adegan paling kuat pada hari itu datang dari aksi yang dalam budaya Korea dikenal sebagai ochetuji, yakni bentuk protes dengan menundukkan dan menjatuhkan tubuh hingga lima bagian tubuh menyentuh tanah. Dalam tradisi Asia Timur, ini adalah gestur kerendahan sekaligus keteguhan yang kuat secara moral. Aksi semacam ini bukan demonstrasi biasa. Ia dipilih ketika pelaku aksi ingin menunjukkan keputusasaan, rasa sakit, dan kesungguhan tuntutan di hadapan kekuasaan. Organisasi orang tua penyandang disabilitas yang melakukan aksi itu meminta parlemen Korea Selatan menggelar penyelidikan nasional terhadap kasus-kasus kekerasan di fasilitas atau institusi tempat penyandang disabilitas tinggal dan menerima layanan.
Tuntutan tersebut penting dibaca bukan semata sebagai reaksi atas satu dua kasus kekerasan. Pesannya jauh lebih luas: sistem pengawasan terhadap fasilitas disabilitas dinilai tidak memadai, sementara respons administratif selama ini dianggap gagal menyentuh akar masalah. Dalam banyak kasus, fasilitas didirikan dengan tujuan mulia, yakni memberi perlindungan, perawatan, dan dukungan bagi orang yang membutuhkan bantuan intensif. Namun ketika ruang hidup menjadi tertutup, akses informasi tidak seimbang, dan pengawasan dari luar lemah, risiko kekerasan dan pengabaian justru meningkat. Penghuni fasilitas bisa menjadi sangat tergantung pada staf, sementara keluarga tidak selalu punya kesempatan memantau kondisi sehari-hari. Ketika dugaan kekerasan muncul, proses pembuktian pun kerap panjang dan berbelit.
Di sini letak kemarahan para orang tua. Mereka tidak hanya menuntut pelaku dihukum. Mereka meminta negara, melalui parlemen, memeriksa apakah desain sistemnya sendiri bermasalah. Apakah perekrutan tenaga pendamping cukup ketat? Apakah rasio staf dan penghuni realistis? Apakah mekanisme pelaporan bisa diakses oleh penghuni yang memiliki hambatan komunikasi? Apakah inspeksi benar-benar independen? Dan yang tak kalah penting, apakah negara selama ini terlalu percaya bahwa keberadaan fasilitas otomatis identik dengan keselamatan?
Bagi pembaca Indonesia, tuntutan seperti ini dapat dipahami lewat analogi yang dekat. Dalam isu panti asuhan, pesantren, sekolah berasrama, atau lembaga tertutup lain, kita sering melihat bahwa kasus kekerasan tidak selalu lahir dari niat jahat individu semata, melainkan juga dari struktur yang tertutup, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya pengawasan. Karena itu, permintaan penyelidikan parlemen di Korea Selatan sebetulnya adalah seruan agar kasus kekerasan tidak diperlakukan sebagai “oknum”, melainkan sebagai sinyal bahwa negara harus mengevaluasi fondasi kebijakannya sendiri. Dari sudut pandang orang tua, ini adalah soal rasa aman yang paling dasar: bila negara meminta keluarga menitipkan anggota keluarga yang rentan ke dalam suatu sistem, maka negara juga wajib memastikan sistem itu tidak berubah menjadi ruang yang tak tersentuh pengawasan.
Ketika pihak pengelola fasilitas bicara tentang hak tinggal dan hak memilih
Namun pada hari yang sama, muncul suara lain yang sama kerasnya. Asosiasi fasilitas kesejahteraan disabilitas Korea Selatan menggelar aksi di depan parlemen untuk menyuarakan hak penghuni fasilitas serta menyatakan keberatan atas arus kebijakan deinstitusionalisasi. Istilah ini mungkin terdengar teknis, tetapi maknanya sederhana: negara didorong untuk mengurangi ketergantungan pada panti atau institusi tertutup, lalu memindahkan layanan ke model hidup mandiri berbasis komunitas. Dalam banyak forum hak asasi manusia internasional, deinstitusionalisasi dipandang sebagai arah progresif karena menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga yang berhak hidup di tengah masyarakat, bukan dipisahkan dari komunitasnya.
Meski demikian, pihak yang membela keberadaan fasilitas mengingatkan bahwa realitas di lapangan tidak sesederhana slogan “keluar dari panti”. Ada penghuni yang memerlukan dukungan medis, pendampingan intensif, atau pengaturan hidup yang sangat terstruktur. Ada keluarga yang sudah menua dan tidak lagi sanggup memberi perawatan harian. Ada pula daerah yang belum memiliki layanan berbasis komunitas yang memadai. Dalam konteks itu, mereka mengatakan bahwa penghuni fasilitas juga memiliki hak: hak untuk tinggal dengan aman, hak atas layanan yang stabil, dan hak untuk tidak dijadikan korban eksperimen kebijakan yang tergesa-gesa.
Argumen ini sering dibaca sebagai sikap defensif dari lembaga yang ingin mempertahankan status quo. Tetapi bila dicermati, ada lapisan persoalan yang lebih rumit. Pihak fasilitas menyoroti sesuatu yang kerap luput dalam perdebatan publik, yaitu bahwa transisi kebijakan tidak boleh menghapus suara orang-orang yang saat ini benar-benar tinggal di dalam institusi tersebut. Jika negara menetapkan bahwa semua harus menuju hidup mandiri di komunitas, apakah semua wilayah sudah siap menyediakan rumah yang aksesibel, transportasi yang mudah dipakai, layanan asisten personal, kesempatan kerja, dan dukungan kesehatan mental? Bila belum, maka perpindahan bisa berubah menjadi pemindahan masalah, bukan pemulihan hak.
Di Indonesia, perdebatan serupa juga dapat ditemukan dalam berbagai isu sosial. Misalnya ketika negara ingin menutup model penanganan lama dan menggantinya dengan pendekatan berbasis komunitas, gagasannya memang terdengar lebih manusiawi. Namun pelaksanaannya sering tersandung kapasitas daerah, minimnya anggaran, dan kurangnya tenaga pendamping. Pada akhirnya, yang dirugikan justru orang yang paling bergantung pada layanan tersebut. Dalam isu disabilitas Korea, itulah kekhawatiran utama kelompok ini: jangan sampai nama “reformasi” dipakai untuk meluncurkan perubahan tanpa kesiapan nyata, sementara penghuni fasilitas kehilangan tempat tinggal, rutinitas, dan penopang hidupnya.
Karena itu, mereka menekankan istilah “hak penghuni fasilitas”. Maksudnya bukan otomatis mengagungkan panti sebagai tempat ideal. Melainkan mengingatkan bahwa selama fasilitas masih ada dan masih ditempati ribuan orang, kehidupan di dalamnya juga harus dibicarakan dalam bahasa hak, bukan sekadar administrasi kesejahteraan. Penghuni berhak atas keamanan, privasi, relasi sosial, akses pengaduan, dan partisipasi dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka sendiri. Dengan kata lain, menuntut reformasi institusi dan menjaga hak orang yang hidup di dalam institusi seharusnya bukan dua agenda yang saling meniadakan.
Dari Gwanghwamun, 207 organisasi mengingatkan bahwa isu disabilitas lebih luas dari soal panti
Pada sore hari, poros ketiga muncul di kawasan Gwanghwamun, salah satu ruang politik paling simbolik di Seoul. Di sana, koalisi besar yang terdiri dari 207 organisasi menggelar rapat akbar untuk memperingati 20 April dengan agenda penghapusan diskriminasi. Kehadiran ratusan organisasi menunjukkan bahwa isu disabilitas di Korea Selatan tidak berhenti pada satu perdebatan tentang panti versus hidup mandiri. Ada agenda yang lebih luas dan lebih mendasar: akses transportasi publik, hak mendapatkan pendidikan, kesempatan bekerja dengan kondisi yang adil, jaminan tempat tinggal, serta pengakuan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara penuh.
Gwanghwamun dalam politik Korea kurang lebih memiliki bobot simbolik seperti kawasan sekitar Monas atau depan gedung-gedung negara di Jakarta ketika menjadi titik temu demonstrasi besar. Ruang itu menandai perjumpaan antara warga dan negara. Ketika kelompok disabilitas memilih berkumpul di sana, pesannya jelas: ini bukan isu teknis di level dinas sosial semata. Ini adalah persoalan demokrasi, kewargaan, dan siapa yang benar-benar dianggap hadir dalam ruang publik.
Koalisi besar itu juga memperlihatkan bahwa gerakan disabilitas di Korea makin beragam. Ada organisasi orang tua, organisasi penyandang disabilitas sendiri, jaringan advokasi hak asasi, kelompok pekerja sosial, dan unsur masyarakat sipil lain. Mereka mungkin tidak selalu sependapat dalam setiap detail kebijakan. Namun mereka berbagi kesimpulan yang sama: negara bergerak terlalu lambat dalam menghapus hambatan struktural yang membuat penyandang disabilitas sulit menikmati kehidupan setara dengan warga lain. Ini mencakup hambatan fisik seperti akses transportasi, hambatan institusional seperti prosedur birokrasi yang tidak ramah, hingga hambatan sosial berupa stigma yang menganggap disabilitas sebagai beban, bukan bagian dari keragaman manusia.
Bagi pembaca Indonesia, penting dipahami bahwa perdebatan ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, Korea Selatan berulang kali diwarnai aksi kelompok disabilitas, termasuk protes yang menuntut akses mobilitas di kereta bawah tanah. Aksi-aksi itu kerap mengundang kontroversi karena dianggap mengganggu publik. Tetapi dari sudut pandang gerakan, gangguan itu justru dipakai untuk menunjukkan satu hal sederhana: bagi penyandang disabilitas, kehidupan sehari-hari sudah lama “terganggu” oleh sistem yang tidak dirancang untuk mereka. Karena itu, ketika 207 organisasi turun ke jalan pada Hari Disabilitas, mereka sesungguhnya sedang memaksa masyarakat Korea melihat bahwa masalah utama bukan sekadar empati, melainkan struktur sosial yang belum setara.
Mengapa semua pihak sama-sama bicara hak, tetapi tampak saling bertentangan?
Pertanyaan paling penting dari rangkaian peristiwa di Seoul itu adalah ini: mengapa semua pihak sama-sama mengusung bahasa hak, namun tuntutannya terdengar saling berbenturan? Jawabannya terletak pada kenyataan bahwa “hak” bukan kata tunggal yang otomatis menyelesaikan masalah. Dalam kebijakan disabilitas, ada banyak lapis hak yang bisa saling berpotongan: hak atas keselamatan, hak atas hidup mandiri, hak atas layanan yang berkelanjutan, hak untuk memilih tempat tinggal, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak untuk didengar dalam proses pengambilan keputusan. Ketika negara gagal membangun sistem yang mampu menampung semua lapis itu sekaligus, maka setiap kelompok akan datang dengan pengalaman luka dan prioritasnya masing-masing.
Orang tua yang menuntut penyelidikan atas kekerasan di fasilitas memandang persoalan dari titik paling mendesak: keselamatan. Bagi mereka, semua diskusi teoretis akan runtuh bila orang yang mereka cintai tidak aman. Sementara pihak fasilitas melihat ancaman dari sudut lain: kebijakan perubahan yang tidak realistis bisa mengacaukan kehidupan penghuni saat ini. Di sisi lain, koalisi anti-diskriminasi memandang perdebatan itu sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu bahwa negara masih terlalu sering merancang hidup penyandang disabilitas tanpa menjamin kebebasan bergerak, belajar, bekerja, dan tinggal setara dengan warga lain.
Dalam konteks ini, yang tampak sebagai benturan sesungguhnya adalah benturan prioritas yang lahir dari pengalaman berbeda. Dan ini sangat relevan bagi Indonesia. Dalam banyak isu sosial, kita juga kerap terjebak pada pilihan biner: seolah harus memilih satu kubu dan menolak kubu lain. Padahal problem kebijakan publik sering justru menuntut kemampuan merangkai beberapa kepentingan yang sah sekaligus. Dalam isu disabilitas, itu berarti negara harus sanggup melakukan beberapa pekerjaan dalam waktu bersamaan: memberantas kekerasan di fasilitas, menyiapkan layanan berbasis komunitas yang benar-benar layak, dan memastikan penyandang disabilitas sendiri menjadi pusat keputusan, bukan sekadar objek kebijakan.
Bahasa sederhananya begini: bila seseorang ingin tinggal mandiri di komunitas, negara harus menyediakan dukungan agar pilihan itu mungkin. Bila seseorang masih tinggal di fasilitas, negara harus menjamin hidupnya bermartabat dan aman. Dan bila ada kebijakan perubahan, negara harus mendengarkan suara orang yang akan paling terdampak, bukan hanya suara birokrat, pengelola, atau aktivis yang berbicara atas nama mereka. Tantangan terbesar selalu berada pada implementasi, karena setiap pilihan memerlukan uang, infrastruktur, tenaga kerja, dan koordinasi lintas lembaga yang tidak kecil.
Apa pelajaran untuk Indonesia: dari belas kasihan menuju kewargaan penuh
Ada satu pelajaran penting dari perkembangan di Korea Selatan yang sangat relevan bagi Indonesia. Selama isu disabilitas masih dibingkai terutama sebagai urusan amal, santunan, atau kebaikan hati, maka perdebatan publik akan berhenti pada level emosional. Orang mudah merasa cukup hanya dengan berkata bahwa penyandang disabilitas harus “dibantu”. Padahal inti persoalannya bukan semata bantuan, melainkan hak sebagai warga negara. Apakah trotoar bisa dipakai? Apakah transportasi umum dapat diakses? Apakah sekolah siap menerima murid dengan kebutuhan yang beragam? Apakah tempat kerja punya akomodasi yang layak? Apakah keluarga tidak dipaksa memilih antara merawat sendiri tanpa dukungan atau menitipkan anggota keluarganya ke institusi yang minim pengawasan?
Indonesia sendiri telah memiliki perangkat hukum yang mengakui hak penyandang disabilitas, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun seperti halnya di banyak negara, jarak antara teks hukum dan kenyataan sehari-hari masih lebar. Di kota-kota besar, kita masih melihat trotoar yang ramah kendaraan tetapi tidak ramah kursi roda, gedung layanan publik dengan akses seadanya, sekolah yang belum siap menjadi inklusif, dan keluarga yang memikul beban perawatan tanpa dukungan memadai. Dalam situasi demikian, diskusi Korea tentang panti, hidup mandiri, dan penghapusan diskriminasi seharusnya terasa akrab. Ini bukan isu luar negeri yang jauh, melainkan cermin dari pekerjaan rumah yang juga kita hadapi.
Lebih dari itu, pengalaman Korea menunjukkan bahwa negara tidak bisa lagi mengandalkan satu jawaban tunggal. Model fasilitas mungkin tetap dibutuhkan dalam situasi tertentu, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengembangan layanan berbasis komunitas. Sebaliknya, semangat hidup mandiri tidak boleh dipakai untuk menghapus kebutuhan dukungan intensif yang nyata. Keduanya hanya bisa dipertemukan bila negara serius membangun spektrum layanan yang fleksibel, menghormati pilihan individu, dan diawasi secara transparan. Dengan kata lain, ukuran kemajuan bukanlah berapa banyak slogan yang diucapkan, melainkan apakah orang dengan disabilitas benar-benar bisa menjalani hidup yang mereka pilih dengan aman dan bermartabat.
Di bawah langit yang sama, pertanyaan besarnya adalah siapa yang didengar negara
Pada akhirnya, tiga aksi di Seoul pada Hari Disabilitas menggambarkan sebuah kenyataan yang mungkin tidak nyaman tetapi penting: masyarakat modern tidak selalu kekurangan prinsip, sering kali yang kurang adalah keberanian politik untuk menerjemahkan prinsip menjadi sistem yang bekerja. Semua pihak pada dasarnya menuntut tanggung jawab negara. Orang tua meminta negara melindungi dari kekerasan. Pengelola fasilitas dan pendukungnya meminta negara tidak gegabah mengubah sistem tanpa jaminan dukungan nyata. Koalisi organisasi masyarakat sipil meminta negara berhenti menunda pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas sebagai warga penuh.
Di titik ini, pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah negara setuju dengan gagasan hak. Hampir semua negara demokratis akan mengatakan setuju. Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa yang paling didengar ketika kebijakan disusun? Apakah suara penyandang disabilitas sendiri berada di pusat perdebatan, atau justru kembali tenggelam di antara tarik-menarik lembaga, birokrasi, dan kelompok kepentingan? Apakah pembuat kebijakan berani melihat kekerasan di fasilitas sebagai persoalan sistemik? Apakah mereka mau mengakui bahwa hidup mandiri membutuhkan investasi besar, bukan sekadar pidato progresif? Dan apakah masyarakat luas siap mengubah cara pandangnya, dari melihat disabilitas sebagai urusan pinggiran menjadi ukuran sejauh mana demokrasi bekerja untuk semua?
Hari Disabilitas di Seoul tahun ini memberi pesan yang kuat justru karena tidak rapi dan tidak seragam. Tidak ada satu suara tunggal yang menenangkan semua pihak. Yang ada adalah tumpukan tuntutan yang mengharuskan negara bekerja lebih keras. Bagi pembaca Indonesia, itulah mungkin inti kabar ini: kemajuan dalam isu disabilitas tidak lahir dari perayaan simbolik, melainkan dari kesediaan menghadapi kerumitan. Di bawah langit Seoul yang sama, tiga kelompok datang dengan tuntutan berbeda, tetapi satu hal menyatukan mereka: mereka semua mengatakan bahwa sistem yang ada sekarang belum cukup. Dan selama negara belum mampu menjawab pertanyaan paling dasar—bagaimana memastikan setiap penyandang disabilitas hidup aman, dihormati, dan benar-benar punya pilihan—maka Hari Disabilitas akan terus menjadi hari pengingat, bukan hari penuntasan.
댓글
댓글 쓰기