Alarm dari Korea Selatan: 22 dari 32 Produk Makanan Impor Online Terdeteksi Mengandung Narkotika

Belanja lintas negara makin mudah, risikonya juga makin nyata
Belanja produk luar negeri lewat internet kini sudah menjadi kebiasaan banyak konsumen Asia, termasuk di Indonesia. Dari camilan viral, suplemen kesehatan, teh herbal, sampai permen relaksasi, semua bisa dibeli hanya lewat beberapa kali klik. Fenomena ini mirip dengan kebiasaan masyarakat Indonesia saat berburu barang “titip” dari luar negeri atau memanfaatkan platform belanja global untuk mendapatkan produk yang belum beredar resmi di pasar domestik. Namun, kemudahan itu kembali menunjukkan sisi gelapnya setelah otoritas keamanan pangan Korea Selatan mengumumkan temuan yang cukup mengkhawatirkan: dari 32 produk pangan hasil pembelian langsung dari luar negeri yang diperiksa, 22 di antaranya terdeteksi mengandung komponen narkotika.
Temuan tersebut diumumkan oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan atau Ministry of Food and Drug Safety, lembaga yang fungsinya kurang lebih setara dengan BPOM di Indonesia. Menurut laporan kantor berita Yonhap, pemeriksaan dilakukan terhadap produk-produk yang pada kemasan, nama dagang, atau materi promosinya mencantumkan istilah seperti “Cannabis”, “Hemp”, dan “Kanna”, atau memakai ilustrasi yang mengarah pada bahan-bahan tersebut. Hasilnya, sekitar 70 persen dari sampel yang diteliti terbukti mengandung zat yang dikategorikan sebagai narkotika menurut standar hukum Korea Selatan.
Bagi pembaca Indonesia, kabar ini penting bukan hanya sebagai informasi dari luar negeri, melainkan sebagai pengingat bahwa label “makanan”, “suplemen”, atau “produk herbal” tidak otomatis menjamin keamanan. Dalam praktik perdagangan digital, istilah yang terdengar alami, menenangkan, atau bahkan trendi sering dipakai untuk memasarkan produk yang sesungguhnya memiliki risiko serius. Di tengah budaya belanja online yang makin agresif, termasuk kebiasaan mengejar produk viral lewat media sosial, konsumen sering kali lebih cepat tergoda oleh testimoni dan desain kemasan ketimbang menelusuri kandungan sebenarnya.
Kasus di Korea Selatan juga memperlihatkan masalah klasik dalam perdagangan lintas batas: apa yang dipasarkan legal atau lumrah di satu negara belum tentu aman, diizinkan, atau sesuai aturan di negara lain. Dalam konteks Indonesia, situasi ini sangat relevan. Kita sudah sering melihat peringatan BPOM mengenai obat tradisional, kosmetik, atau suplemen ilegal yang dijual bebas di internet. Bedanya, kasus terbaru di Korea menunjukkan bahwa bahkan produk yang ditampilkan sebagai makanan pun dapat menyimpan komponen yang masuk ranah pidana dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemeriksaan pertama setelah aturan diperketat
Ada alasan mengapa pengumuman ini dianggap penting di Korea Selatan. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai langkah pertama setelah revisi undang-undang khusus mengenai keamanan pangan impor yang memungkinkan otoritas setempat membeli langsung produk pangan dari luar negeri untuk diuji di laboratorium. Sebelumnya, pengawasan lebih banyak bergantung pada pemantauan tampilan penjualan online, iklan, serta informasi yang ditampilkan penjual di situs atau platform digital. Kini, negara tidak hanya mengawasi layar, tetapi juga mengambil barangnya, membukanya, lalu memastikan apa yang benar-benar terkandung di dalamnya.
Langkah ini terdengar teknis, tetapi implikasinya besar. Dalam banyak kasus perdagangan online, penjual dapat mengklaim apa saja: produk alami, menenangkan pikiran, membantu tidur, mendukung fokus, atau sekadar makanan fungsional. Konsumen yang melihat halaman produk sering mengandalkan foto kemasan, kata-kata promosi, dan ulasan pembeli lain. Padahal, semua itu tidak selalu mencerminkan kandungan riil. Dengan membeli dan menguji langsung produk, otoritas Korea Selatan pada dasarnya sedang menunjukkan bahwa pembuktian ilmiah harus menjadi dasar perlindungan konsumen, bukan sekadar asumsi berdasarkan narasi pemasaran.
Dari 32 produk yang diperiksa, ditemukan total 11 jenis komponen narkotika di 22 produk. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia menunjukkan bahwa produk dengan penanda visual dan tekstual tertentu memang layak dicurigai, dan kecurigaan itu ternyata bukan berlebihan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, jika suatu produk terlalu sering memainkan asosiasi dengan ganja, hemp, atau bahan serupa, ada kemungkinan besar itu bukan sekadar gaya desain atau strategi branding.
Bagi Indonesia, pendekatan seperti ini bisa dibaca sebagai pelajaran kebijakan. Pengawasan barang impor melalui platform digital akan semakin penting karena model belanja global sudah telanjur mengakar. Konsumen tidak lagi membeli hanya dari toko fisik atau distributor resmi, melainkan langsung dari penjual di negara lain yang mungkin tidak tunduk pada standar perlindungan konsumen yang sama. Karena itu, pengawasan berbasis uji sampel nyata menjadi semakin relevan di era algoritma dan iklan tertarget.
Istilah “hemp”, “cannabis”, dan “kanna” bukan sekadar hiasan pemasaran
Salah satu poin utama dari temuan Korea Selatan adalah pentingnya mengenali istilah yang tertera pada kemasan atau halaman penjualan. Produk yang diperiksa adalah barang-barang yang menampilkan kata “Cannabis”, “Hemp”, atau “Kanna”, termasuk juga yang memakai ilustrasi daun atau simbol visual yang mengarah pada bahan tersebut. Bagi sebagian konsumen, istilah-istilah ini mungkin terdengar seperti tren gaya hidup sehat, bahan alami, atau unsur botanical yang sedang populer. Namun, pemahaman itu bisa menyesatkan jika dilepaskan dari konteks hukum dan kandungan aktual.
“Cannabis” adalah istilah bahasa Inggris untuk ganja. “Hemp” sering dipahami sebagai varietas ganja industri atau produk turunannya yang di beberapa negara digunakan untuk tekstil, minyak, atau bahan tertentu. Sementara “Kanna” kerap dipasarkan sebagai bahan herbal yang diasosiasikan dengan efek relaksasi atau perubahan suasana hati. Masalahnya, konsumen awam tidak selalu dapat membedakan mana istilah yang hanya bersifat deskriptif, mana yang merujuk pada bahan legal terbatas, dan mana yang berisiko terkait zat terlarang. Ketika istilah-istilah ini muncul dalam promosi produk makanan atau suplemen, orang mudah terkecoh karena kemasannya kerap dibuat modern, estetik, dan akrab dengan budaya wellness.
Fenomena ini tidak jauh berbeda dengan tren di Indonesia ketika kata “herbal”, “alami”, atau “detoks” dipakai sangat longgar untuk membangun kesan aman. Banyak orang cenderung berpikir, kalau berasal dari tumbuhan, berarti risikonya rendah. Padahal, tidak semua bahan nabati aman dikonsumsi bebas, dan tidak semua yang tampak seperti tanaman biasa bebas dari regulasi ketat. Apalagi dalam pasar global, istilah dapat dipakai dengan standar yang berbeda-beda, sementara konsumen lokal tidak selalu memiliki bekal untuk menafsirkan secara tepat.
Temuan di Korea Selatan menunjukkan bahwa bahasa pemasaran dan desain visual tidak bisa dianggap netral. Otoritas setempat bahkan memasukkan produk dengan gambar atau ilustrasi tertentu ke dalam daftar pemeriksaan, bukan hanya yang secara eksplisit menulis kandungan di nama produk. Artinya, simbol, daun, warna hijau khas, atau gaya visual yang mengasosiasikan produk dengan cannabis pun dapat menjadi sinyal awal bahaya. Di tengah budaya internet yang sangat visual, pesan seperti ini penting. Banyak keputusan belanja hari ini dibuat bukan setelah membaca komposisi, melainkan setelah melihat kemasan yang dianggap keren, viral, atau “Instagramable”.
Nama “makanan” tidak otomatis berarti aman
Bagian paling krusial dalam pengumuman ini adalah fakta bahwa produk bermasalah tersebut dipasarkan sebagai makanan atau produk konsumsi. Di mata konsumen umum, kategori makanan cenderung diasosiasikan dengan risiko yang lebih rendah daripada obat atau zat kimia. Orang akan jauh lebih waspada jika melihat istilah farmasi atau klaim medis yang agresif. Sebaliknya, ketika sesuatu dijual sebagai teh, gummy, permen, bubuk minuman, atau suplemen harian, hambatan psikologis untuk membeli menjadi jauh lebih kecil.
Itulah yang membuat kasus ini patut menjadi alarm. Bentuk produk yang akrab dapat menurunkan kewaspadaan. Orang mungkin berpikir, “Ini hanya camilan” atau “Ini sekadar suplemen relaksasi.” Padahal, hasil uji laboratorium justru memperlihatkan kesenjangan antara identitas dagang dan kandungan sebenarnya. Dalam praktiknya, penyebutan “food” atau “supplement” di situs penjualan tidak cukup dijadikan pegangan, terlebih jika produk datang dari penjual lintas negara yang tidak diawasi langsung oleh otoritas Indonesia atau Korea Selatan.
Kondisi seperti ini sangat mungkin dipahami oleh pembaca Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir akrab dengan maraknya produk kesehatan instan di e-commerce. Dari kopi diet, teh tidur nyenyak, suplemen pembakar lemak, hingga minuman peningkat mood, pasar digital dipenuhi produk yang menempelkan bahasa kesehatan pada komoditas konsumsi sehari-hari. Saat promosi dibungkus dengan testimoni selebgram atau ulasan bintang lima, konsumen makin mudah percaya. Masalahnya, ulasan positif tidak pernah dapat menggantikan analisis laboratorium.
Korea Selatan dalam pengumuman ini secara jelas mengingatkan masyarakat agar tidak semata-mata percaya pada gambar makanan dan kalimat promosi penjual online. Pesan tersebut terasa sangat relevan di Indonesia, di mana kebiasaan membaca detail kandungan masih kalah kuat dibanding dorongan mengikuti tren. Konsumen kerap lebih cepat bertanya “lagi viral di mana?” dibanding “sudah lolos pengawasan siapa?”. Ketika produk yang tampak seperti makanan ternyata mengandung komponen narkotika, maka yang dipertaruhkan bukan cuma kesehatan, tetapi juga aspek hukum.
Masalah besar dalam belanja impor: asimetri informasi
Kasus ini juga menggarisbawahi satu persoalan mendasar dalam belanja impor langsung, yaitu ketimpangan informasi antara penjual dan pembeli. Penjual biasanya mengetahui bagaimana produk diposisikan di pasar asalnya, bahan apa yang digunakan, serta cara membingkai promosi agar menarik. Sementara pembeli di negara lain hanya melihat potongan informasi yang disajikan di layar ponsel atau laptop. Jika bahasa yang digunakan adalah bahasa asing, jika deskripsi dipenuhi istilah teknis, atau jika halaman produk hanya mengandalkan gambar dan slogan singkat, risiko salah paham menjadi sangat tinggi.
Dalam konteks Korea Selatan, otoritas menegaskan bahwa konsumen tidak bisa mengandalkan foto produk, teks iklan, atau pengalaman orang lain yang mengaku berhasil menerima barang tanpa masalah. Sebuah produk bisa terlihat normal di situs luar negeri, tetapi tetap bermasalah ketika dilihat dari standar hukum domestik. Ini berlaku juga di Indonesia. Kita mengenal banyak contoh barang yang legal di negara tertentu tetapi dibatasi atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena alasan kesehatan, keamanan, atau regulasi.
Asimetri informasi semakin parah ketika konsumen mengandalkan terjemahan otomatis. Kata-kata seperti “botanical blend”, “relax formula”, “mood support”, atau “hemp-infused” bisa terdengar samar dan tidak terlalu mengkhawatirkan jika dibaca sepintas. Namun, maknanya dapat sangat penting ketika berkaitan dengan kandungan yang diawasi ketat. Belum lagi jika penjual sengaja memakai bahasa yang ambigu untuk memperluas pasar tanpa harus menjelaskan terlalu detail risiko produknya.
Di era media sosial, masalah ini bercampur dengan budaya FOMO, rasa takut ketinggalan tren. Begitu sebuah produk dianggap unik, susah didapat, atau populer di luar negeri, banyak orang terdorong membeli sebelum benar-benar memahami apa yang mereka pesan. Padahal, seperti ditunjukkan oleh hasil pemeriksaan Korea Selatan, keputusan gegabah bisa membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar rugi uang.
Tiga hal yang sebaiknya dicek konsumen sebelum membeli
Dari kasus ini, ada setidaknya tiga lapisan kehati-hatian yang bisa dipahami konsumen. Pertama, perhatikan kata-kata yang tertera pada nama produk, kemasan, dan materi promosi. Jika muncul istilah seperti “Cannabis”, “Hemp”, atau “Kanna”, jangan buru-buru menganggapnya sebagai variasi rasa, gaya hidup, atau branding eksotis. Kata-kata itu justru harus menjadi sinyal untuk berhenti, mencari informasi tambahan, dan mempertanyakan legalitas serta keamanannya.
Kedua, jangan abaikan unsur visual. Banyak pembeli tidak membaca komposisi lengkap, tetapi sangat responsif terhadap gambar. Justru karena itu, ilustrasi daun tertentu, simbol tanaman, atau desain yang jelas mengasosiasikan produk dengan ganja patut dicurigai. Korea Selatan secara eksplisit memasukkan elemen visual sebagai dasar seleksi pemeriksaan. Ini penting karena penjual dapat saja mengurangi penjelasan tekstual, tetapi tetap mempertahankan pesan yang sama lewat desain.
Ketiga, jangan percaya penuh pada klaim penjual dan ulasan pengguna. Klaim seperti “natural”, “calming”, “legal”, atau “best seller” bukanlah bukti ilmiah. Begitu juga komentar dari pembeli lain yang mengatakan barangnya aman sampai, rasanya enak, atau efeknya terasa. Semua itu bersifat subjektif dan tidak menjelaskan kandungan secara pasti. Dalam dunia pangan dan suplemen, rasa aman seharusnya dibangun dari kepatuhan regulasi dan hasil pengujian, bukan dari popularitas.
Untuk pembaca Indonesia, prinsip dasarnya sebenarnya sederhana: jika ada produk konsumsi dari luar negeri yang kandungannya meragukan, istilahnya asing, dan citra pemasarannya terlalu bermain di area “relaksasi”, “mood”, atau sensasi tertentu, maka langkah paling aman adalah tidak membeli. Sikap hati-hati mungkin terdengar membosankan di tengah budaya belanja cepat, tetapi jauh lebih murah daripada menanggung risiko kesehatan maupun masalah hukum.
Bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga konsekuensi hukum
Otoritas Korea Selatan menegaskan bahwa produk semacam ini tetap berisiko meski dibeli untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali. Pesan tersebut penting karena banyak orang beranggapan bahwa pembelian dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri adalah urusan privat yang tidak akan menimbulkan persoalan. Padahal, jika yang dibeli mengandung komponen yang masuk kategori narkotika, maka persoalannya tidak berhenti pada niat pribadi si pembeli.
Di sini ada dua lapis risiko yang berjalan bersamaan. Pertama adalah risiko kesehatan, yakni paparan terhadap zat yang mungkin tidak dipahami konsumen, tidak sesuai kebutuhan tubuh, atau menimbulkan efek tertentu yang tidak terduga. Kedua adalah risiko hukum, karena memasukkan atau mengonsumsi produk berkandungan terlarang dapat berbenturan dengan peraturan yang berlaku. Dalam banyak kasus, ketidaktahuan konsumen tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum.
Dalam konteks Indonesia, pelajaran ini sangat penting. Masyarakat kita kerap melihat impor pribadi sebagai hal sepele selama barang bisa dibayar dan dikirim. Padahal, status “untuk dipakai sendiri” bukan jaminan aman jika produk tersebut melanggar aturan. Sama seperti membawa obat tertentu tanpa izin atau membeli kosmetik berbahaya secara online, urusan konsumsi pribadi tetap dapat menjadi masalah bila kandungannya masuk kategori terlarang.
Karena itu, pendekatan paling aman adalah menghentikan risiko sejak sebelum barang masuk. Jika setelah memesan seseorang baru sadar bahwa produk tersebut memakai istilah atau simbol yang mengarah pada ganja atau bahan sejenis, langkah yang bijak bukanlah mencoba sedikit untuk memastikan efeknya. Tes rasa atau coba-coba tidak akan memberi jawaban ilmiah soal kandungan, dan justru bertentangan dengan semangat kehati-hatian yang ditekankan otoritas Korea Selatan.
Pelajaran yang relevan untuk konsumen Indonesia
Temuan dari Korea Selatan ini pada akhirnya bukan cerita yang jauh dari keseharian pembaca Indonesia. Justru sebaliknya, ia terasa dekat karena pola konsumsi digital kita sangat mirip: membeli berdasarkan tren, percaya pada tampilan, dan sering menganggap barang dari luar negeri lebih unggul atau lebih “unik” daripada produk lokal. Dalam konteks budaya populer, apa pun yang datang dari luar sering memperoleh aura prestise. Tetapi ketika menyangkut pangan dan suplemen, prestise tidak boleh mengalahkan verifikasi.
Yang menarik, kasus ini juga menunjukkan bahwa negara kini dipaksa beradaptasi dengan model perdagangan baru. Dulu pengawasan barang bermasalah lebih banyak difokuskan pada pintu masuk impor skala besar atau distribusi formal. Kini, tantangannya justru datang dari paket-paket kecil yang dipesan langsung oleh individu, dipicu iklan algoritmik, dan bergerak sangat cepat melintasi batas negara. Situasi ini menuntut konsumen menjadi lebih kritis, bukan justru makin pasif.
Bagi masyarakat Indonesia, pesan terpentingnya adalah jangan mudah tertipu oleh label “makanan”, “herbal”, atau “suplemen relaksasi”. Kenali istilah yang mencurigakan, curigai desain yang terlalu jelas mengasosiasikan produk dengan cannabis atau turunannya, dan pahami bahwa legal di satu tempat tidak sama dengan legal di tempat lain. Dalam urusan produk konsumsi, apalagi yang dibeli dari luar negeri, skeptisisme adalah bentuk perlindungan diri.
Korea Selatan melalui pemeriksaan pertamanya ini telah memberi sinyal keras: layar penjualan online bisa sangat menipu. Dari 32 produk yang diselidiki, 22 terbukti mengandung komponen narkotika. Angka itu terlalu besar untuk dianggap kebetulan. Bagi konsumen Indonesia yang semakin akrab dengan belanja lintas negara, kabar ini layak dibaca sebagai peringatan dini. Dalam ekonomi digital, tidak semua yang tampak modern, natural, dan menarik itu aman untuk masuk ke rumah, apalagi ke tubuh kita.
댓글
댓글 쓰기